Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Soal Praktik Beras Oplosan, Begini Penjelasan Kepala Bapanas

Naufal Zuhdi
16/7/2025 11:05
Soal Praktik Beras Oplosan, Begini Penjelasan Kepala Bapanas
Ilustrasi(Antara)

Pemerintah saat ini tengah membenahi situasi perberasan nasional dengan mendorong produsen beras, terutama beras premium, agar dapat memperhatikan secara serius kualitas dan mutu beras. Upaya penertiban ini dilakukan semata-mata guna melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Terkait itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengelaborasi bahwa langkah tegas pemerintah harus diterapkan untuk perbaikan tata niaga perberasan. Menurutnya, tenggat waktu selama 2 minggu telah diberikan agar produsen beras dapat melakukan evaluasi dan perbaikan.

"Sekarang pemerintah mau menertibkan. Kalau beras kemasan 5 kilo, isinya jangan 4,8 kilo. Tidak boleh. Untuk itu, 2 minggu yang lalu Bapak Menteri Pertanian mengundang Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polri, dan Kejaksaan terkait temuan lebih dari 200 merek beras premium yang tidak sesuai," jawab Arief dikutip dari keterangan yang diterima, Rabu (16/7).

Arief menyatakan pemerintah telah menetapkan persyaratan mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Ia berharap, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut. Adapun salah satu indikator pembeda antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken.

"Standar mutu beras sudah ada di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Kemudian jenisnya apa saja dan HET juga. Kalau HET beras premium itu Rp 14.900 per kilo (Zona 1). Broken-nya maksimal 15%. Kalau kita ikut standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri bisa maksimal di level 5%. Pencampuran yang biasa dilakukan, itu maksudnya kan ada beras kepala atau beras utuh. Lalu ada pula beras pecah. Nah karena beras premium maksimal broken-nya 15%, beras kepala dan beras pecah tadi dicampur, sampai maksimal 15%," beber Arief.

Menanggapi isu beredarnya beras oplosan di masyarakat, Arief menegaskan pentingnya transparansi khususnya terkait pencampuran beras yang dapat menyesatkan konsumen. Ia menegaskan, pemerintah akan lebih perhatian khusus agar tidak ada pencampuran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual dengan harga sesuai HET beras medium yang kemudian dijual dengan harga mendekati HET beras premium.

“Misalnya, beras SPHP dengan harga Rp 12.500 per kilo (Zona 1), kemudian dicampur dengan beras lain dan dijual seharga Rp 14.900 per kilo. Praktik seperti ini tidak dibenarkan. Tidak boleh, karena merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan yang berlaku. Ini karena ada subsidi dari negara,” tegas Arief.

Lebih lanjut, kondisi harga beras premium saat ini dalam pantauan Panel Harga Pangan NFA, per 15 Juli, rerata harga beras premium di Zona 1 berada di Rp 15.390 per kilogram (kg) atau 3,29% lebih dari HET. Sementara di Zona 2 berada di Rp 16.465 per kg atau 6,92% di atas HET dan Zona 3 di Rp 18.177 per kg atau 15,04% melampaui HET. (Fal)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik