Polisi Gerebek Pabrik Beras Premium Oplosan Berkapasitas 14 Ton per Hari

Heri Susetyo
04/8/2025 17:58
Polisi Gerebek Pabrik Beras Premium Oplosan Berkapasitas 14 Ton per Hari
Polda Jawa Timur merilis penangkapan terhadap pemilik usaha beras yang mengoplos beras premium dengan beras kualitas medium.(MI/Heri Susetyo)

APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim menggerebek sebuah pabrik beras premium oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Pabrik pengoplos beras premium ini sudah beroperasi dua tahun empat bulan dengan kapasitas 12 ton hingga 14 ton per hari. 

Pabrik beras premium oplosan yang digerebek ini diketahui milik CV Sumber Pangan Grup di Desa Keper Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo. Pabrik ini memproduksi beras premium oplosan kemasan lima kilogram dan 25 kilogram dengan merek SPG. 

Kemasan beras ini lengkap dengan tulisan Standar Nasional Indonesia (SNI) serta halal. Padahal beras ini adalah oplosan beras premium dengan beras biasa, sehingga sangat merugikan konsumen. 

Dalam pabrik ini terlihat ada sejumlah mesin besar yang digunakan untuk mengoplos beras premium dengan beras biasa dari petani. Komposisinya adalah 1 dibanding 10, yaitu 1 kilogram beras premium Pandan Wangi, dicampur dengan 10 kilogram beras biasa. 

"Ini tidak boleh berkelanjutan dan harus kita hentikan agar masyarakat mendapatkan produk beras berkualitas. Kami akan terus melakukan pengawasan dengan patroli dan sidak rutin ke pasar serta distribusi besar beras bersama instansi terkait," kata Kapolda Jatim Irjen Nanang saat konferensi pers di lokasi, Senin (4/8). 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian akibat praktik pengoplosan selama 2 tahun 4 bulan ini mencapai Rp13 miliar. Barang bukti yang disita berupa beras sebanyak 12,5 ton, termasuk beras kemasan 25 kg, 5 kg, bahan baku beras pecah kulit, beras pandan wangi, serta alat produksi seperti mesin pres, timbangan, dan kendaraan.

"Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan distribusi beras oplosan ini, terutama di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan. Penarikan beras oplosan yang sudah beredar juga terus kami lakukan," kata Kombes Tobing.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan MLH, 34 tahun, sebagai pemilik usaha sebagai tersangka. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Konsumen pasal 8 tahun 1999 pasal 62 juncto pasal 8 ayat (1a ), dengan hukum pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Pelaku juga dikenai UU kedua Nomor 18 tahun 2012 pasal 144 junto 100 ayat 2, yang ancamannya paling lama 3 tahun dan dendanya paling banyak Rp6 miliar. Serta UU Standardisasi dengan kesusaian nomor 20 tahun 2014 pasal 68 juncto pasal 26 ayat 1, dengan ancaman paling lama 8 tahun, dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. 

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur  Iwan S menyampaikan, hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras yang dikirimkan oleh Polresta Sidoarjo sudah ada hasil. Dari dua sampel beras dengan kemasan 5 kg dan 25 kg, hasil lab menunjukkan beras tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

"Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan. Beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku," kata Iwan.

Menurutnya harga beras medium di Jawa Timur saat ini berkisar Rp12.500 per kilogram, sedangkan beras premium mencapai Rp14.900 per kilogram. (HS/E-4) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya