Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Ini Peran 3 Bos PT Padi Indonesia Maju yang Ditetapkan Tersangka Beras Oplosan

Siti Yona Hukmana
05/8/2025 22:36
Ini Peran 3 Bos PT Padi Indonesia Maju yang Ditetapkan Tersangka Beras Oplosan
Konferensi pers terkait beras oplosan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025).(Metrotvnews/Siti Yona)

TIGA petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (4/8).

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk ahli laboratorium, ahli perlindungan konsumen, serta ahli pidana.

"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).

Adapun ketiga tersangka adalah:

  • S, selaku Presiden Direktur PT PIM
  • AI, Kepala Pabrik PT PIM
  • DO, Kepala Quality Control PT PIM

Modus operandi para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium dalam kemasan dengan mutu dan takaran yang tidak sesuai ketentuan.

Produk-produk yang dimaksud berasal dari PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, antara lain:

  • Fortune (kemasan 2,5 kg dan 5 kg)
  • Sania (kemasan 2,5 kg dan 5 kg)
  • Siip (kemasan 5 kg)
  • Sovia (kemasan 5 kg)

Ketiga tersangka telah diperiksa pada Senin, namun belum dilakukan penahanan. Menurut Helfi, mereka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya