Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
TIGA petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan. Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin (4/8).
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 24 saksi, termasuk ahli laboratorium, ahli perlindungan konsumen, serta ahli pidana.
"Dari hasil pemeriksaan saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium, ahli pdiana. Telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab terhadap produksi beras premium tidak sesuai standar mutu dalam kemasan," kata Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/8).
Adapun ketiga tersangka adalah:
Modus operandi para tersangka adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium dalam kemasan dengan mutu dan takaran yang tidak sesuai ketentuan.
Produk-produk yang dimaksud berasal dari PT Padi Indonesia Maju, anak perusahaan Wilmar Group, antara lain:
Ketiga tersangka telah diperiksa pada Senin, namun belum dilakukan penahanan. Menurut Helfi, mereka bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (P-4)
Satgas Pangan mengintensifkan pengawasan terhadap puluhan ribu pasar di seluruh Indonesia, sebagai respons terhadap maraknya praktik pengoplosan beras.
Satgas Pangan Polri menyita barang bukti berupa beras 132,65 ton.
Satgas Pangan Polri akan memeriksa ahli korporasi untuk memastikan pertanggung jawaban korporasi PT Food Station. Selanjutnya, menetapkan korporasi sebagai tersangka.
Mentan Andi Amran Sulaiman mengatakan pihaknya menemukan 212 produsen beras nakal yang tidak memenuhi standar mutu, kualitas, dan volume.
Adapun Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan 10 dari 212 produsen beras nakal telah diperiksa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved