Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Terbang Tinggi

Andhika Prasetyo
21/8/2025 09:55
Harga Emas Antam Hari Ini, Kamis 21 Agustus 2025: Terbang Tinggi
Ilustrasi(Antara)

Harga emas Antam, pada perdagangan Kamis 21 Agustus 2025, mengalami lonjakan signifikan. Harga emas hari ini tercatat sebesar Rp1.914.000 per gram, naik Rp24.000 dari perdagangan hari sebelumnya, Rp1.890.000 per gram.

Kenaikan harga emas Antam ini memperkuat posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang aman (safe haven) di tengah ketidakpastian global. Dengan tren harga yang kerap dipengaruhi oleh pergerakan dolar AS, inflasi, serta kondisi geopolitik, emas tetap menjadi aset pilihan untuk diversifikasi portofolio. Investor disarankan rutin memantau harga dan memperhitungkan faktor pajak saat melakukan transaksi, agar strategi investasi tetap optimal.

Berikut daftar lengkap harga emas Antam, Kamis 21 Agustus 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.007.000.
  • ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.914.000.
  • ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.768.000.
  • ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.627.000.
  • ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.345.000.
  • ⁠Harga emas 10 gram: Rp18.635.000.
  • Harga emas 25 gram: Rp46.462.000.
  • ⁠Harga emas 50 gram: Rp92.845.000.
  • ⁠Harga emas 100 gram: Rp185.612.000.
  • ⁠Harga emas 250 gram: Rp453.765.000.
  • ⁠Harga emas 500 gram: Rp927.320.000.
  • ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.854.600.000.

Sementara itu, harga buyback atau jual kembali emas ke Antam ditetapkan sebesar Rp1.760.000 per gram. Dalam transaksi emas, pemerintah menetapkan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai buyback.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya