Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Legislator Minta Pemerintah Kaji Ulang Potongan Biaya Jasa Aplikator

Fachri Audhia Hafiez
28/5/2025 15:53
Legislator Minta Pemerintah Kaji Ulang Potongan Biaya Jasa Aplikator
Legislator Minta Pemerintah Kaji Ulang Potongan Biaya Jasa Aplikator(Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez )

ANGGOTA DPR Komisi VII Zulfikar Suhardi mendorong pemerintah mengkaji ulang aturan terkait tarif potongan biaya jasa aplikator transportasi online dan platform e-commerce kepada mitranya di Indonesia. Sebab, potongan biaya jasa aplikator yang dikenakan dianggap terlalu besar.

“Memang pemerintah sebaiknya mengkaji ulang terkait tarif aplikasi yang ada di Indonesia ini,” kata Zulfikar kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/5).

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan pentingnya pemerintah mengambil sikap karena potongan yang dilakukan biaya jasa aplikator di negara lain tidak sampai 10%. Sementara di Indonesia, potongan bisa mencapai 20%.

“Ini pasti memberatkan ke driver, mereka tujuannya menjadi driver ojol agar bisa lebih sejahtera, tetapi kalau potongannya terlalu tinggi bukannya sejahtera untuk diri sendiri, tapi malah menyejahterakan konglomerat,” tegas dia.

Dia juga menyoroti potongan yang besar pada e-commerce. Contohnya, ada penjual yang mencairkan hasil jualannya senilai Rp400 juta, tetapi kena potongan aplikasi sebesar Rp100 juta.

"Ini sudah terlalu besar,” tegas dia.

Dia tak menampik keberadaan aplikasi transportasi online hingga e-commerce di Indonesia memang sangat membantu UMKM. Namun, pemerintah tetap harus berpihak kepada masyarakat dengan bisa menekan tarif potongan biaya jasa aplikator.

“UMKM memang terbantu dengan kemudahan platform digital saat ini, tetapi pemerintah juga harus berada di pihak masyarakat, sehingga tarif yang terlalu tinggi bisa sedikit ditekan dengan penguatan regulasi yang berlaku,” ujar dia. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya