Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) akan menindaklanjuti aspirasi para pengemudi ojek online (Ojol) terkait kemungkinan adanya unsur eksploitasi dalam sistem kemitraan antara pengemudi dan aplikator.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan KemenHAM, Munafrizal Manan, seusai menerima perwakilan ojol di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (22/5).
“Kami akan menindaklanjuti penyampaian pengaduan-pengaduan ini dan melakukan pendalaman mengenai aspek-aspek terkait dengan kondisi kerja teman-teman ojol. Kemudian kami akan dalami apakah ada unsur eksploitasi di dalamnya,” ujar Munafrizal.
Munafrizal menjelaskan bahwa selain selain pendalaman unsur eksploitasi, pihaknya juga akan mendalami unsur keadilan dalam kemitraan ojol dengan aplikator.
“Kami dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai ojol itu, mereka juga diperhatikan aspek keamanannya, dan dalam hal mengendarai kendaraan termasuk juga jaminan mereka sebagai yang bekerja,” imbuhnya.
Untuk mendalami hal tersebut, Kementerian HAM juga akan bertemu pihak aplikator untuk mendengar pernyataan mereka agar informasi yang diterima dapat berimbang.
“Jadi kami juga akan memberikan kesempatan seimbang kepada pihak penyedia aplikator untuk menyampaikan perspektif mereka, dan kami ingin melihat versi (informasi) dari pihak mereka.
“Karena yang kita dengar sekarang kan baru dari versi pihak ojol. Jadi supaya kami mendapatkan informasi yang lengkap, kami juga nanti akan dalami dari versi pihak aplikator,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, ribuan pengemudi ojek daring (ojol) dan taksi online dari berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5).
Dalam aksinya, mereka menuntut potongan komisi aplikator maksimal 10% sebagai bentuk perlindungan terhadap pengemudi ojek online yang selama ini menanggung potongan hingga 30%, serta mendesak pemerintah untuk menerbitkan UU Transportasi Online Indonesia. (P-4)
Realisasi anggaran tersebut tidak terlepas dari masa transisi Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian HAM
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta soal kekerasan di Cidahu.
KOMNAS Perlindungan Anak menyoroti beberapa hal krusial seperti kekhawatiran terhadap intervensi Kementerian HAM pada kasus persekusi di Cidahu.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAMĀ
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved