Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) untuk memetakan kondisi inklusi keuangan di Indonesia. Indeks itu akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mengakselerasi inklusi keuangan di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata.
"Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025 di Jakarta, Selasa (6/5).
Menurut Friderica, berbagai tantangan dari kondisi latar belakang geografis, ekonomi, dan pendidikan yang beragam membutuhkan kolaborasi dan sinergi pemangku kepentingan di pusat dan daerah dalam mendukung perluasan akses keuangan yang inklusif dan merata. Untuk mendukung komitmen dan upaya tersebut, diperlukan ukuran yang dapat memetakan kondisi inklusi keuangan di tingkat kabupaten/kota.
Maka dari itu, IKAD diharapkan dapat menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah.
Selain itu, IKAD juga ditargetkan dapat membantu pemangku kepentingan memastikan langkah-langkah di daerah sejalan dengan strategi dan rencana pembangunan nasional melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat diimplementasikan oleh TPAKD. Kemudian, mendorong kebijakan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Penduduk.
Tujuan lainnya yaitu memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah (kabupaten/ kota). IKAD juga diharapkan bisa memberi informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif.
Sebagai catatan, saat ini telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari 38 TPAKD provinsi dan 514 TPAKD kabupaten/kota.
TPAKD menjalankan perannya dengan menyusun berbagai program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan berfokus pada kepemilikan dan penggunaan produk/layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan. (Ant/E-1)
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
Seluruh tenant UMKM bersama penyelenggara memastikan kualitas serta higienitas makanan dan minuman melalui pengawasan berkala.
Bank Jakarta menggandeng Persija Jakarta dan The Jakmania melalui program From the Pitch to the Branch untuk memperluas literasi dan inklusi keuangan.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Capaian tersebut dinilai mencerminkan daya saing positif BNI sebagai bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di tengah kompetisi industri perbankan nasional.
BANYAK pensiunan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal, termasuk pembiayaan usaha, pinjaman konsumtif, maupun layanan keuangan berbasis pensiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved