Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tanggal 25 Maret 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (26/3), menjelaskan Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) terhadap keterlambatan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024.
"Meski dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025," kata Dwi.
Adapun penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Menurut Dwi, latar belakang aturan tersebut menimbang batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT bagi WP OP bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri, di mana periode libur berlangsung cukup lama hingga 7 April 2025.
Kondisi itu berpotensi berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak dan lapor SPT.
Pertimbangan lainnya, lanjut Dwi, pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Ketentuan lebih lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Untuk Tahun Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah tanggal 25 Maret 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id. (Ant/Z-1)
Kapolri menyatakan hal tersebut guna mengantisipasi potensi kecelakaan di tempat wisata seiring dengan melonjaknya jumlah wisatawan pada momen libur nasional tersebut.
POS Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong menunjukkan tren peningkatan aktivitas lintas batas pada H-3 menjelang Lebaran 2026
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Penghentian sementara operasional MBG ini merupakan bagian dari manajemen strategis agar distribusi tetap tepat sasaran.
Transformasi Jakarta dari sekadar kota bisnis menjadi destinasi wisata edukatif dan hiburan kini tengah diperkuat melalui kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menyaksikan tontonan yang tidak sesuai klasifikasi usia merupakan ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Perubahan pola tidur yang drastis selama masa liburan disinyalir dapat membuat tubuh mudah lelah hingga memicu penurunan konsentrasi yang signifikan.
Tahun 2026 menghadirkan momen spesial karena libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga menciptakan periode libur panjang
Gubernur Pramono Anung menerbitkan surat edaran agar warga DKI Jakarta melapor ke RT/RW atau kelurahan sebelum mudik Lebaran.
Hingga 14 Februari 2026 pukul 11.00 WIB, sebanyak 724.965 tiket untuk periode keberangkatan 13–17 Februari 2026 telah terjual dari total 825.133 tempat duduk yang disediakan.
Arus wisatawan ke Ragunan sudah mulai terlihat sejak hari pertama libur panjang dan bertahan pada tren yang stabil hingga akhir pekan.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa penurunan konsumsi rumah tangga pada triwulan III 2025 disebabkan oleh faktor musiman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved