Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

DPR Apresiasi Ketegasan Prabowo Menangani Polemik Gas Elpiji 3 Kg

Fachri Audhia Hafiez
04/2/2025 19:44
DPR Apresiasi Ketegasan Prabowo Menangani Polemik Gas Elpiji 3 Kg
Ilustrasi: Pedagang menggembok tabung gas elpiji 3 kg kosong di salah satu warung Madura yang biasa menjual gas elpiji 3 kg di kawasan Cipadu, Kota Tangerang, Minggu (2/2/2025).(MI/Ramdani)

KOMISI XII DPR mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo Subianto menangani polemik gas elpiji 3 kilogram (kg). Langkah Kepala Negara yaitu dengan menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memperbolehkan kembali pengecer menjual elpiji 3 kg.

"Jadi kita terima kasih bahwa telah dipulihkan kembali oleh pemerintah dalam hal ini Pak Prabowo. Sehingga sesuatu yang haru biru dalam utamanya tiga hari terakhir ini Insya Allah mudah-mudahan sudah kembali normal," ujar Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto di Ruang Rapat Komisi XII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2). 

Menurut Sugeng, berkat langkah cepat Prabowo, masalah kelangkaan gas elpiji kg segera teratasi. Mantan Ketua Komisi VII DPR itu juga terus memantau dinamika di bawah.

"Kita terima kasih kepada Presiden yang cepat sekali memutuskan dan sehingga kalau kita lihat, kita cek terus-menerus kita pantau, seperti saya misalnya dapil saya kebetulan Banyumas dan Cilacap ada Pak Bambang ini di wilayah Jawa Timur dan sebagainya, kita masing-masing dapil terus kita pantau terus apa yang terjadi di lapangan," ujar Sugeng.

Dia mengatakan polemik ini terjadi karena aturan baru Kementerian ESDM yang memotong mata rantai distribusi gas subsidi. Sehingga, mengakibatkan terjadinya panic buying di masyarakat.

"Tetapi sekali lagi mekanisme yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM secara mendadak itulah yang mengakibatkan panic buying. Sehingga terjadilah antri panjang betul," ucap Sugeng.

Pemerintah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kg di pengecer mulai hari ini, Sabtu, 1 Februari 2025. Jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meyampaikan, penjual atau pengecer tetap bisa menjual gas elpiji subsidi. Namun, mereka harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan Nomor Induk Perusahaan (NIP) terlebih dulu," tegas Yuliot Sabtu (1/2), (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya