Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Subpangkalan, Bahlil: Tidak Dipungut Biaya

Insi Nantika Jelita
04/2/2025 11:14
Pengecer Elpiji 3 Kg Wajib Jadi Subpangkalan, Bahlil: Tidak Dipungut Biaya
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia(MI/Insi Nantika Jelita)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, pengecer akan dialihkan menjadi subpangkalan elpiji 3 kg. Untuk mempermudah proses pengalihan itu, pengecer tidak akan dipungut biaya.

"Atas arahan bapak presiden, mulai hari ini semua pengecer gas seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama subpangkalan. Tidak dikenakan biaya apapun," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (4/2).

Ia menuturkan Kementerian ESDM bersama Pertamina akan proaktif memfasilitasi para pengecer yang merupakan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk mendaftar sebagai subpangkalan resmi gas elpiji 3 kg. Menteri ESDM menyebut selama ini status pengecer tidak resmi menjadi penyaluran gas melon dari Pertamina.  

"Kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal dalam penyaluran elpiji. Nanti ESDM dan Pertamina akan membekali mereka untuk akses sistem aplikasi dan memproses mereka menjadi subpangkalan," jelas Bahlil.

Politikus Partai Golkar itu menyebut jumlah pengecer yang terdapat sebanyak 370 ribu. Pihaknya menjanjikan semua pengecer itu beralih menjadi subpangkala gas elpiji 3 kg. Untuk kriteria, Bahlil tidak menerangkan secara detail. Namun, yang pasti mereka yang sudah beroperasi menyalurkan gas melon ke masyarakat. 

"Supplier ada sekitar 370 ribu sekarang. Ini semuanya kita angkat sebagai subpangkalan gas LPG 3 kg. Kriteriannya itu sudah beroperasi," katanya. 

Menteri ESDM pun memperingatkan kepada pengecer yang bakal beralih ke subpangkalan resmi agar tidak mematok harga gas elpiji 3 kg lebih mahal, dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan masing-masing daerah. Katanya, bakal ada sanksi tegas dari pemerintah jika subpangkalan mengabaikan perintah itu.  

"Andaikan ada yang tidak mengikuti itu, contoh dia jual harganya mahal, ya enggak boleh dong. Harus dikasih sanksi," tegasnya. 

Kemudian, dari perhitungan Bahlil, harga elpiji 3 kg tidak lebih dari Rp5.000 per kilogram. Artinya, satu tabung gas melon yang dijual masyarakat sebesar Rp15.000 atau HET. Ia melanjutkan kalau pun dijual lebih mahal, maka harga termahal gas melon sebesar Rp19.000 per tabung.

"Sebenarnya rakyat itu mendapatkan harga elpiji harusnya maksimal itu Rp19.000. Tapi, kan di lapangan ada yang jual sampai Rp26.000 per tabung," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya