Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH tengah merumuskan kebijakan baru terkait penetapan harga elpiji 3 kilogram menjadi satu harga nasional. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Tujuan wacana ini menjadikan harga elpiji bersubsidi lebih terjangkau, merata, sekaligus menutup celah distribusi yang selama ini memicu disparitas harga di berbagai daerah.
Usulan kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7). Pemerintah, katanya, tengah menyusun revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tertentu (LPG 3 kg).
"Dalam pembahasan perpres ini, kita ingin tetapkan satu harga agar tidak terjadi penyimpangan di tingkat bawah," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Dia menjelaskan salah satu penyebab utama disparitas harga adalah ketidaksesuaian antara besaran subsidi yang dialokasikan pemerintah dan kondisi riil di lapangan. Hal ini memicu terjadinya kebocoran kuota serta inefisiensi dalam rantai pasok.
Pemerintah mencatat meskipun Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung, di lapangan harga bisa melonjak hingga Rp50.000. Hal inilah yang mendorong perlunya transformasi tata kelola elpiji 3 kg.
“Kalau harganya terus naik tanpa kontrol, maka harapan negara dengan kenyataan tidak akan pernah sinkron,” ujar Bahlil
Dengan penetapan satu harga, rantai pasok LPG diharapkan menjadi lebih sederhana dan efisien. Subsidi pun diharapkan dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada pihak yang berhak. Yakni, rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
“Kami akan mengubah sejumlah metode agar kebocoran distribusi bisa dicegah, termasuk dalam hal penetapan harga di daerah," jelas Bahlil.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, skema elpiji satu harga ini akan mengadopsi pendekatan serupa dengan program BBM Satu Harga yang telah lebih dulu diterapkan. Melalui mekanisme ini, harga tabung¹1 gas melon di tingkat konsumen akhir ditargetkan seragam di seluruh provinsi dan penjualan di atas HET dapat diminimalkan.
“Penetapan harga akan dilakukan per provinsi. Nanti semuanya akan dievaluasi dan ditetapkan agar satu harga di masing-masing wilayah,” jelas Yuliot.
Selain skema satu harga, pemerintah juga tengah menyiapkan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat. Implementasi kebijakan ini akan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga subsidi lebih tepat guna.(H-4)
KETUA Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta pemerintah membatalkan wacana penerapan kebijakan satu harga untuk elpiji 3 kg.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
Kementerian ESDM menyatakan PT Pertamina (Persero) menjadi pelaksana penyaluran elpiji 3 kilogram (kg) satu harga secara nasional.
Untuk mengantisipasi lonjakan konsumsi energi khususnya gas elpiji 3 kg, Pertamina Patra Niaga menyiapkan tambahan pasokan sebesar 7,38 juta tabung.
GAS elpiji 3 kg meledak di salah satu rumah di Kampung Lio RT 009 RW 08 Kelurahan Bojong Pondok Terong Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved