Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kawal Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Awasi Ketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Mirza Andreas
20/1/2025 01:39
Kawal Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Awasi Ketat Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Direktur Transformasi Bisnis PT Pupuk Indonesia (Persero) Panji Winanteya Ruky (kedua kiri) dan Senior Executive Vice President Operasi Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) Gatoet Gembiro Nugroho (kiri) mengamati proses pembelian pupuk bersubsidi menggun(ANTARA/Fikri Yusuf)

PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan dengan memperketat pengawasan dan pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar. Perusahaan itu berupaya memastikan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh menekankan pihaknya tak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.

"Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan," ujar Tri Wahyudi di Jakarta, Minggu (19/1).

HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No 20/2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET dan memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.

"Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang," kata Tri Wahyudi.

Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.

Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.

"Kami mendorong siapa pun yang mengetahui adanya pelanggaran untuk segera menghubungi staf penjualan AE atau AAE setempat. Kami memastikan akan memberikan peringatan kepada distributor atau kios tersebut," ujar Tri Wahyudi. (Ant/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya