Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Itu bisa menyulitkan petani dalam proses produksi hingga akhirnya hasil pertanian menjadi tidak maksimal.
“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” ujar Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/1).
Homaidi mengatakan penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.
PC PMII Pamekasan mengaku telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak. Padahal, harga yang diatur adalah Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK
"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” jelasnya.
Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir, menambahkan temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak Juni, tetapi tindakan baru diambil pada bulan Desember 2024.
Merespons hal itu, Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk.
“Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar,” ujar Achmad Faisol.
Namun, ia juga menegaskan, KP3 memiliki kewenangan terbatas dalam penindakan hukum. Sesuai Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Tentang petunjuk teknis komisi pengawasan pupuk dan pestisida, KP3 dapat berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang menangani hukum atau penyidik pegawai negeri sipil untuk menindak lanjuti kegiatan peredaran, penggunan pupuk dan pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.
KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
“Kami mendorong distributor mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” tambah Achmad Faisol.
Diketahui, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan menggelar audiensi terbuka di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada Kamis (16/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan kelompok tani di wilayah Pamekasan. (Z-11)
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Pascalibur panjang Natal dan Tahun Baru 2026, harga berbagai kebutuhan pokok di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat melambung. Harga telur naik, minyakita dijual di atas harga eceran tertinggi.
Peneliti Core Indonesia, Eliza Mardian, menyarankan agar pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi konsumen akhir.
Turunnya HET pupuk bersubsidi ini cukup signifikan. Penurunan HET ini berlaku untuk semua jenis pupuk bersubsidi, baik pupuk Urea, NPK Phonska, NPK Kakao, pupuk organik, maupun ZA.
ANGGOTA Komisi IV DPR RI Sonny T Danaparamita mempertanyakan tingginya harga beras di pasaran. Padahal, stok cadangan beras pemerintah (CBP) tercatat melimpah yakni mencapai 3,9 - 4 juta ton.
DIREKTUR Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa Harga Eceran Tertinggi untuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tidak akan mengalami kenaikan.
Aprindo menyatakan beras premium mulai kembali hadir di pasar ritel. Sebelumnya beras premium sempat ditarik akibat masalah pelanggaran standar mutu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved