Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Petani kian Terbebani

Andhika Prasetyo
18/1/2025 11:25
Pupuk Bersubsidi Dijual di Atas HET, Petani kian Terbebani
Ilustrasi(Antara)

Pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Itu bisa menyulitkan petani dalam proses produksi hingga akhirnya hasil pertanian menjadi tidak maksimal.

“Pupuk subsidi dirancang untuk meringankan beban petani. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya kios yang menjual pupuk di atas HET. Ini tidak hanya merugikan petani, tetapi juga bertentangan dengan tujuan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung sektor pertanian dan program ketahanan pangan nasional,” ujar Ketua Umum PC PMII Pamekasan Homaidi dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (18/1).

Homaidi mengatakan penjualan pupuk di atas HET semakin memperburuk kondisi petani, terutama di daerah terpencil yang memiliki akses terbatas ke pasar. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dalam distribusi bantuan pemerintah, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.

“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” sambungnya.

PC PMII Pamekasan mengaku telah mengantongi bukti pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp125.000, Rp130.000, Rp140.000, bahkan Rp150.000 per sak. Padahal, harga yang diatur adalah Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK

"Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri (Permen) Nomor 49 Tahun 2020, Bab V Pasal 12, yang mengatur harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi. Seharusnya, poktan membeli pupuk kepada kios dengan harga Rp112.500 per sak atau Rp2.250 per kilogram untuk urea, serta Rp115.000 per sak atau Rp2.300 per kilogram untuk NPK,” jelasnya.

Wakil Ketua I PC PMII Pamekasan, Moh Nadir, menambahkan temuan terkait penyimpangan harga pupuk sudah ditemukan sejak Juni, tetapi tindakan baru diambil pada bulan Desember 2024. 

Merespons hal itu, Ketua Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pamekasan, Achmad Faisol, menyatakan aspirasi dari PMII menjadi bahan evaluasi penting bagi KP3 dalam pengawasan distribusi pupuk. 

“Masukan dari PMII akan kami tindak lanjuti, terutama terkait validasi data dan penegakan sanksi bagi distributor atau kios yang melanggar,” ujar Achmad Faisol.

Namun, ia juga menegaskan, KP3 memiliki kewenangan terbatas dalam penindakan hukum. Sesuai Keputusan Direktur Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Tentang petunjuk teknis komisi pengawasan pupuk dan pestisida, KP3 dapat berkoordinasi dengan lembaga/instansi yang menangani hukum atau penyidik pegawai negeri sipil untuk menindak lanjuti kegiatan peredaran, penggunan pupuk dan pestisida yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang mengakibatkan kerugian pihak lain.

KP3 Pamekasan juga merekomendasikan agar distributor tegas menindak kios yang melanggar aturan harga, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

“Kami mendorong distributor mengevaluasi dan mencabut izin usaha kios yang tetap melanggar. Ini demi menjaga ketertiban dan kelancaran distribusi pupuk bersubsidi,” tambah Achmad Faisol.

Diketahui, Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan menggelar audiensi terbuka di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan pada Kamis (16/1). Kegiatan ini bertujuan untuk mengadvokasi dan mengklarifikasi dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai merugikan kelompok tani di wilayah Pamekasan. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya