Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KETUA Umum Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) Sutarto Alimoeso menyatakan pemerintah perlu juga menganalisa penyebab terjadinya pelanggaran pengoplosan beras. Sutarto juga menyebutkan pengoplosan beras ini dilakukan atas faktor kesengajaan.
"Mungkin kita semua supaya memiliki pemahaman yang sama tentang beras oplosan . Sepertinya masyarakat pemahaman tentang beras oplosan adalah beras yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan apa yang tercantum pada kemasan. Kalau ini terjadi adalah merupakan akibat kesengajaan atau ketidaksengajaan. Kalau berdasarkan informasi yang ada nampaknya cenderung adanya kesengajaan," ucap Sutarto saat dihubungi, Rabu (16/7).
Sutarto menjelaskan, pelanggaran tersebut terjadi karena beberapa akar masalah. Pertama, harga pokok penjualan (HPP) gabah yang dinaikkan dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 semua kualitas (any quality) tanpa diikuti perubahan harga eceran tertinggi (HET) beras.
"Selain itu, produksi gabah sedang pada posisi turun (musiman) dan stok gabah/ beras di masyarakat khususnya di pelaku bisnis beras sangat sedikit, dan kondisi ini dimanfaatkan oleh middleman menjual gabah dengan harga mahal. Di lain pihak penggilingan pada dasarnya harus tetap beroperasi karena menanggung bunga hutang / kredit bank yang harus dibayar dan tidak ingin memberhentikan karyawannya. Saat seperti ini seyogyanya pemerintah berhenti membeli untuk stok dan justru seyogyanya melakukan intervensi pasar melalui penyaluran SPHP," beber Surtarto.
Kendati demikian, Sutarto menegaskan bahwa Perpadi akan terus mendukung pemerintah dalam melakukan berbagai pengawasan mengenai beras. Di samping itu, ia menyampaikan bahwa Perpadi selalu menghimbau untuk anggotanya agar tidak melakukan kecurangan seperti pengoplosan beras. (Fal/M-3)
Diduga Langgar Mutu, Pemprov DKI Sebut Beras Subsidi Food Station Sudah Diuji
Praktik pengoplosan beras bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan terstruktur yang merugikan rakyat dan mencederai kepercayaan publik terhadap negara.
TIGA petinggi PT Padi Indonesia Maju (PIM) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan.
APARAT Reskrim Polresta Sidoarjo bersama Polda Jatim menggerebek sebuah pabrik beras premium oplosan di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan untuk menarik pasokan beras di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya yang terbukti dioplos dengan beras medium.
Helfi sempat memastikan pihaknya tidak akan melakukan penahanan. Pasalnya, ketiga tersangka dianggap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Polri tetapkan 3 petinggi Food Station sebagai tersangka kasus beras premium oplosan yang tak sesuai SNI. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved