Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
15 orang Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi menjalankan mediasi pertemuan pertama atas gugatan terhadap keabsahan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam perkara No. 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL tersebut, para penggugat menuntut agar Munaslub 2024 dibatalkan karena melanggar konstitusi Kadin. Mediasi ini merupakan proses lanjutan dari sidang perdana yang sebelumnya dilakukan pada 19 Desember 2024 lalu.
Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, Sam Latuconsina mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan untuk memperjuangkan kestabilan dan keberlanjutan ekonomi Indonesia.
“Kami, dari Kadin Provinsi disini hadir mewakili kepentingan dunia usaha dan seluruh anggota Kadin Daerah. Proses hukum ini kami lakukan salah satunya untuk menggugurkan hasil Munaslub yang tidak sesuai dengan AD/ART atau inkonstitusional, serta melakukan mediasi untuk menyepakati solusi penyelesaian dinamika internal organisasi melalui Munas yang sah dan sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya, Kamis (9/1).
Lebih lanjut, Sam menambahkan bahwa pihaknya akan menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum sesuai dengan arahan hakim.
“Kadin adalah organisasi yang lahir atas UU No. 1 Tahun 1987, di mana kita punya AD/ART berlandaskan Keppres No. 18 Tahun 2022. Maka dari itu, hal seperti ini kami lakukan untuk mematuhi peraturan dan regulasi organisasi yang berlaku, yaitu AD/ART dan Peraturan Organisasi,” tambah Sam.
“Ketidakhadiran para tergugat, termasuk saudara Anindya Bakrie sangat kami sesalkan, karena membuat proses ini semakin berlarut-larut. Kami berharap seluruh tergugat menghargai panggilan pengadilan kali ini dan hadir pada sesi mediasi sesuai kesepakatan dengan kuasa hukum,” sambungnya.
Kuasa Hukum Kadin Provinsi, Denny Kailimang, mengatakan bahwa menurut Pasal 18 ayat (7) AD/ART peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.
“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” tambah Denny.
Denny menambahkan bahwa Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah hadir dalam Munaslub tersebut.
“Hari ini saya bersama dengan perwakilan Kadin Provinsi telah menyampaikan beberapa daftar gugatan dan jalan tengah yang kami rekomendasikan,” ujarnya.
Gugatan ini dilayangkan untuk menjaga marwah organisasi dan menegaskan hanya ada satu Kadin di Indonesia. Sebagai satu-satunya wadah dunia usaha di Indonesia, Kadin tetap solid dan semua pihak harus patuh pada AD/ART. (H-2)
Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menekankan pentingnya pelaku usaha mencermati skema tarif dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Musyawarah Provinsi (Muprov) VIII.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di area parkir eks MTQ Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
PERWAKILAN Aliansi Ekonom Indonesia (AEI) sekaligus Secretary General of the International Economic Association Lili Yan Ing menegaskan target pertumbuhan ekonomi 2026 di angka 5,4% tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi masyarakat.
Keberhasilan program MBG sangat ditentukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, dunia usaha, legislatif, hingga akademisi.
KAMAR Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai aturan pengupahan berpotensi memberikan tekanan terhadap pertumbuhan sektor industri manufaktur.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved