Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Presiden Prabowo Subianto Diharapkan Bentuk Badan Otorita Sawit

Naufal Zuhdi
21/12/2024 14:31
Presiden Prabowo Subianto Diharapkan Bentuk Badan Otorita Sawit
Ilustrasi(Antara)

Petani dan pelaku usaha di sektor sawit mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk badan khusus untuk membenahi tata kelola sawit. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI), Sahat Sinaga menegaskan, visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan ketahanan energi bisa terwujud dengan hadirnya badan khusus sawit.

“Kalau Presiden Prabowo sudah menjelaskan bahwa kita perlu ketahanan energi nasional dan pangan, itu yang harus dipenuhi. Maka, segala persoalan ini akan selesai,” kata Sahat dalam keterangannya, Sabtu (21/12).

Badan khusus tersebut, tambah Sahat, harus diberikan wewenang penuh untuk menyelesaikan persoalan tata kelola sawit, terutama di sektor hulu. “Jika itu diberikan, saya kira akan cepat selesai, tidak sulit,” ujarnya.

Di samping itu, Sahat menilai bahwa banyaknya kementerian dan lembaga yang mengurusi sawit selama ini justru menghambat penyelesaian masalah tata kelola sawit. Dengan badan khusus sawit, lanjut Sahat, apapun yang menghalangi terwujudnya swasembada pangan dan energi bisa terselesaikan.

“Dengan catatan jangan sampai merugikan masyarakat. Karena kalau masyarakat berjalan dengan baik, mereka juga akan membayar pajak, pendapatan mereka akan lebih baik, dan anak-anak mereka bisa sekolah,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Bidang Perkebunan Gapki, R Azis Hidayat menyatakan bahwa Ombudsman telah mengusulkan agar pelayanan publik di sektor sawit menjadi lebih fokus dan terarah. “Ombudsman sendiri juga sudah studi banding MPOB pada bulan lalu dan mengusul supaya pelayanan publik itu fokus,” cetus dia.

Maka dari itu, ia berharap dengan adanya satu badan khusus, diplomasi yang dilakukan akan lebih terfokus. “Sekarang kan sudah ada BPDPKS, mungkin nanti tinggal mengembangkan badan tersebut. SDM-nya juga sudah ada, jadi tinggal dioptimalkan lagi,” tutur Azis.

Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan dan Perkebunan, Sadino menuturkan, jika sektor sawit memiliki otoritas yang kuat dan langsung berhubungan dengan Presiden, maka regulasi tidak akan dianggap sebagai sesuatu yang mutlak atau kitab suci.

“Sebenarnya bagaimana mengakselerasikan artinya pada saat orang yang punya gagasan seolah-olah dia mau menang sendiri ini bisa dihilangkan ya aturan tadi yang antara ATR/BPN dengan perdagangan, dengan KLHK,” tegas dia.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementan, Heru Tri Widarto menekankan pentingnya pengelolan sawit yang sesuai dengan regulasi yang ada. Dia menekankan perlunya sosialisasi yang lebih efektif terhadap aturan dan kewajiban pelaku usaha, termasuk yang diatur dalam Permentan Nomor 18/2021.

“Mungkin kelemahan kita selama ini tidak mensosialisasikan itu dengan baik soal kewajiban FPKM. Padahal setelah kita buka  kemarin itu sudah banyak itu akhirnya yang mengajukan ke kita supaya diakui Permentan 18/2021 itu,” sebut dia.

Ditjenbun, sambung Heru, juga telah mulai mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap aturan, terutama terkait kewajiban memenuhi 20 persen dari kebun sendiri untuk mendukung pengolahan.

“Itu kan sudah dibuka ya. Sangat lunak. 20 persen itu bisa berasal dari mitranya. Nah ini mungkin yang perlu kita tegakkan kembali lah. Ya, nanti kita sama-sama dorong. Teman-teman harus mengingatkan itu juga,” pungkas dia. (Z-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya