Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk bersubsidi akan segera terbit. Aturan baru ini membuat distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Itu disampaikan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi setelah berdiskusi bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Jakarta, Kamis (12/12). "Kami berdiskusi dengan Bapak Wakil Menteri Pertanian untuk memastikan implementasi (Perpres baru). Kita tidak berbicara konsep, karena konsep sudah disepakati, sudah disederhanakan," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan Wamentan dan akan menyesuaikan dengan prosedur di BUMN pupuk itu seperti penerapan sistem informasi teknologi dan business process. Meski Peraturan Presiden belum terbit, pihaknya siap menyalurkan pupuk bersubsidi dengan tepat jumlah dan tepat waktu pada musim tanam perdana di 2025.
"Nanti akan masuk Januari, kami sudah siapkan stoknya. Insya Allah mulai 1 Januari 2025 pupuk bersubsidi para petani sudah tersedia dan bisa disalurkan," ujar Rahmad.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa mekanisme distribusi pupuk bersubsidi akan
disederhanakan mulai 2025. Penyederhanaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran yang sebelumnya melibatkan belasan kementerian dan 145 aturan yang harus dijalankan.
Saat ini, aturan baru sedang disusun dengan rapi dan akan diajukan kepada Presiden untuk persetujuan final. Rencananya, penerapan aturan baru akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. (Ant/Z-2)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
PENYALURAN pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari pertama di 2026 langsung diserbu para petani.
PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi di 2026.
PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) mencatat penjualan pupuk nonsubsidi sebesar 836 ribu ton melalui program One Day Promotion (ODP) yang digelar di 10 provinsi.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai revisi atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved