Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden (Perpres) terkait distribusi pupuk bersubsidi akan segera terbit. Aturan baru ini membuat distribusi pupuk bersubsidi menjadi lebih sederhana dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
Itu disampaikan Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi setelah berdiskusi bersama Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono di Jakarta, Kamis (12/12). "Kami berdiskusi dengan Bapak Wakil Menteri Pertanian untuk memastikan implementasi (Perpres baru). Kita tidak berbicara konsep, karena konsep sudah disepakati, sudah disederhanakan," ujarnya.
Ia menuturkan bahwa pihaknya siap menjalankan arahan Wamentan dan akan menyesuaikan dengan prosedur di BUMN pupuk itu seperti penerapan sistem informasi teknologi dan business process. Meski Peraturan Presiden belum terbit, pihaknya siap menyalurkan pupuk bersubsidi dengan tepat jumlah dan tepat waktu pada musim tanam perdana di 2025.
"Nanti akan masuk Januari, kami sudah siapkan stoknya. Insya Allah mulai 1 Januari 2025 pupuk bersubsidi para petani sudah tersedia dan bisa disalurkan," ujar Rahmad.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa mekanisme distribusi pupuk bersubsidi akan
disederhanakan mulai 2025. Penyederhanaan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyaluran yang sebelumnya melibatkan belasan kementerian dan 145 aturan yang harus dijalankan.
Saat ini, aturan baru sedang disusun dengan rapi dan akan diajukan kepada Presiden untuk persetujuan final. Rencananya, penerapan aturan baru akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan. (Ant/Z-2)
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
HARAPAN petani di Provinsi Aceh untuk meraup untung besar pada musim panen rendengan (panen utama) tahun 2026 harus terkubur dalam.
Pupuk Indonesia menyambut Perpres 113/2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi yang dinilai mendorong efisiensi industri.
Petani di berbagai wilayah Provinsi Aceh tengah dilanda keresahan besar pada musim tanam padi rendengan, musim tanam utama yang sangat menentukan produksi pangan tahunan
Penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 665 ton sudah beroperasi sejak tahun 2020 hingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,5 miliar.
“Kebutuhan pupuk petani mencapai sekitar 50 ton per hari, sementara pengiriman yang masuk ke kios sangat terbatas."
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved