Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah disarankan merevisi Permen LHK Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan. Pasalnya, dengan disahkannya peraturan tersebut pada 2021 lalu, secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yakni Keputusan Menteri (KepMen) Lingkungan Hidup (LH) Nomor 28 Tahun 2003 Tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta KepMen LH Nomor 29 Tahun 2003 Tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Air Limbah Minyak di PKS.
Berkaca dari hal tersebut, Ketua Dewan Pakar Pusaka Kalam, Yanto Santosa, menilai revisi ini diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Ia juga menambahkan, berbagai penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LCPKS) berpeluang memberikan manfaat untuk lingkungan, agronomi maupun ekonomi.
“Itu sebabnya perlu adanya perubahan paradigma dari menganggap LCPKS sebagai sampah berbahaya yang harus dibuang menjadi sumberdaya yang memiliki multi manfaat,” kata Yanto dalam keterangannya, Rabu (27/11).
Yanto menjelaskan, penanganan LCPKS selama ini masih terkendala berapa hal. Pertama, masih kurangnya pemahaman tentang multi-manfaat LCPKS. Padahal LCPKS memiliki potensi manfaat agronomis, ekonomi, dan lingkungan yang besar. Kedua, pembuangan LCPKS walaupun dengan BOD kurang dari 100 mg/l secara langsung ke badan sungai akan sangat berbahaya karena masih mengandung unsur hara.
“Unsur hara antara lain kalium, phospat dan ammonium yang dapat berubah menjadi amoniak pada pH tinggi sehingga menyebabkan kematian biota, yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan eutrofikasi,” jelasnya.
Yanto menegaskan, ketidakjelasan regulasi dengan dicabutnya Kepmen LH No 28/2003 dan No 29/2003 oleh Permen LHK No 5/2021 menyebabkan tidak adanya baku mutu teknis pemanfaatan LCPKS untuk aplikasi tanah (Land Application). Hal tersebut membuat kandungan hara kalium dan phospat yang merupakan komponen utama/makro pupuk ikut terbuang menyebabkan eutrofikasi, pencemaran air, dan hilangnya jutaan ton nutrisi (seperti kalium dan fosfat) setiap tahun.
“Permen LHK No. 5/2021 belum mengatur secara detail prosedur, standar baku mutu, serta waktu pengurusan persetujuan teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO),” ungkap dia.
Menurut Yanto, penerapan Land Application sangat penting dan bermanfaat dengan terus mempertimbangkan dosis dan frekwensi optimal, jenis tanah, faktor cuaca, redox dan parameter lainnya sesuai karakteristik masing-masing lokasi kebun kelapa sawit. Sebab, pada kadar BOD tertentu (3.000-5.000 mg/liter), kandungan LCPKS mengandung input unsur hara yang paling optimal dan tidak menimbulkan emisi gas methane.
Terbukti dari data lapangan yang menunjukkan bahwa aplikasi LCPKS pada kadar BOD kurang dari 100 sama sekali tidak berdampak terhadap produksi TBS dan sifat fisik/kimia/biologi tanah.
Menurut Yanto, pemanfaatan LCPKS melalui teknologi Methane Capture dan Methane Bio-digester sudah diterapkan di beberapa PKS.
Setiap PKS yang memiliki Methane Capture dapat menghasilkan sekitar 13.000 m3 gas campuran/hari yang dapat menjalankan pembangkit listrik setara paling sedikit 1 MWh. Namun mengingat tarif biogas yang dihasilkan hanya dihargai kurang dari Rp1.000 oleh PLN maka secara finansial, program methane capture ini kurang ekonomis.
Yanto menyarankan pemerintah perlu mempercepat revisi regulasi yang mendukung dan mempermudah pengelolaan/pemanfaatan LCPKS secara optimal dan berkelanjutan dengan melibatkan pihak-pihak terkait seperti perguruan tinggi, lembaga penelitian dan perusahaan.
“Perusahaan perlu meningkatkan transparansi pengelolaan limbah dan melaporkan secara rutin kepada instansi terkait," sarannya.
Yanto juga menyarankan, perlu penelitian dan inovasi teknologi pengolahan dan atau pemanfaatan LCPKS lebih lanjut sehingga nilai tambah ekonomis optimal dengan pengurangan emisi GRK maksimal sehingga menjamin keberlanjutan.
“Perlu sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran atas manfaat dan risiko LCPKS dari aspek lingkungan, agronomi, dan ekonomi,” pungkasnya. (Z-11)
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved