Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat ada 99.099,27 hektare tanah di Indonesia yang ditetapkan sebagai tanah telantar di 23 provinsi.
Untuk mengembalikan fungsi tanah telantar sebagaimana peruntukan awalnya, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) berupaya meningkatkan pengawasan dan mengembangkan metode pemantauan terbaru dengan artificial intelligence (AI).
Untuk efektivitas dan optimalisasi pemantauan hak atas tanah, Ditjen PPTR akan mengendalikan secara holistik dengan metode pengendalian tahap awal, tengah, dan akhir, serta menggunakan teknologi Geo AI.
“Nantinya, pemantauan bisa dilakukan di Kantor Pertahanan (Kantah), di Kantor Wilayah (Kanwil), dan Kementerian ATR/BPN pusat. Ini masih didiskusikan dan yang sedang mulai uji coba di Sulawesi Selatan,” ujar Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Jonahar, di Jakarta, Selasa (26/11).
Tidak sedikit tanah yang dinyatakan telantar itu sebetulnya memiliki potensi besar, tetapi pemanfaatannya tidak dikelola dengan baik oleh pemilik hak atas tanahnya.
Hal ini jadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait yang juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam Asta Cita yaitu untuk mencapai swasembada pangan.
“Kita berorientasi, berpikiran bahwa tanah telantar yang banyak itu, mulai sekarang, detik ini, dan ke depan itu kalau bisa tidak telantar. Kita awasi betul tidak ada yang melanggar hukum, melanggar tata ruang, dan sebagainya sehingga akhirnya tidak terjadi sengketa juga,” tutur Jonahar.
Menurut Dirjen PPTR, tanpa adanya pengawasan yang efektif, banyak tanah yang sebelumnya dianggap telantar justru digunakan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sebagai contoh, tanah pertanian yang tidak dikelola dengan baik bisa beralih menjadi lahan perumahan, komersial, atau bahkan dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan yang jelas.
Hal ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi tanah tersebut, tetapi juga berisiko menimbulkan sengketa, baik antar pemilik tanah, masyarakat, maupun pemerintah.
“Coba yang terjadi sengketa, biasanya tanah yang dikuasai masyarakat itu akibat dari pemilik Hak Guna Usaha (HGU) itu tidak memanfaatkan sesuai peruntukannya. Misal, yang luas tanah di HGU untuk kebun 10.000, ternyata baru ditanam 2.000, akhirnya 8.000 dikuasai (dimanfaatkan tanahnya) oleh masyarakat. Terjadilah sengketa,” cerita Jonahar.
Penertiban tanah telantar juga dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
“Jangan sampai menjadi telah terlantar. Itu tugas utama kita yang paling maju ke depan,” tambah Dirjen PPTR. (Ant/H-2)
Tanah-tanah tersebut yang seharusnya menjadi ladang pangan atau sumber energi. Namun, kini terkesan habya me,njadi simbol kemubaziran di tengah krisis pangan dan ekonomi.
FILM drama keluarga dengan sentuhan fiksi ilmiah (Sci-fi), Esok Tanpa Ibu segera tayang di bioskop, dibalut dengan pendekatan teknologi Artificial Intelligence (AI)
Pada 2025, jumlah pengguna PLN Mobile melonjak drastis hingga melampaui 50 juta pengunduh dan total transaksi tahunan lebih dari 30 juta transaksi.
Marhaenisme sebagai ideologi organisasi tidak boleh anti-teknologi. Sebaliknya, teknologi harus dikendalikan oleh nilai-nilai ideologis untuk kepentingan rakyat kecil.
Inilah paradoks utama media massa di era AI.
Perusahaan manajemen medis global, Medix, menilai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan digitalisasi menjadi kunci penting untuk menutup kesenjangan layanan kesehatan di Indonesia.
KEGELISAHAN guru terhadap kehadiran teknologi di ruang kelas kerap dianggap sebagai gejala baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved