Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Bank Tanah (BBT) melaporkan telah menguasai sedikitnya 30.000 hektare (ha) lahan telantar hingga pengujung 2025. Capaian ini menjadi bagian dari total portofolio lahan yang dikelola BBT yang kini menyentuh angka 35.000 hektare.
Langkah akselerasi perolehan aset ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini memberikan mandat bagi BBT untuk mengoptimalkan lahan nonproduktif yang selama ini sengaja didiamkan oleh pemegang izin.
"Hampir dari 35.000 hektare lahan yang dikelola Badan Bank Tanah, sekitar 30.000-an itu kita peroleh dari tanah telantar," ujar Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di Jakarta, belum lama ini.
Hakiki memaparkan bahwa distribusi penggunaan lahan kelolaan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama. Sekitar 80% lahan dialokasikan untuk menyokong sektor perkebunan nasional. Hal ini disebabkan posisi geografis mayoritas lahan telantar yang berada di area hutan dan jauh dari pusat pemukiman.
Adapun 20% sisanya diarahkan untuk pengembangan sektor komersial dan sosial yang lebih beragam, meliputi, pengembangan kawasan industri strategis, pembangunan perumahan rakyat dan penyediaan fasilitas penunjang pariwisata.
Terkait target penambahan lahan di tahun 2026, Badan Bank Tanah masih melakukan proses verifikasi mendalam. BBT akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi teknis yang menyusun daftar lahan potensial.
"Untuk target angka pastinya, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan ATR/BPN. Mereka yang memiliki daftar lahan yang masuk kategori telantar untuk kemudian diserahkan kepada kami," tambah Hakiki.
Sebagai informasi, melalui PP 48/2025, pemerintah kini memiliki otoritas penuh untuk menata kembali kawasan yang konsesi atau izin berusahanya tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. (Z-10)
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menyerukan solidaritas antardaerah untuk membantu wilayah terdampak bencana, menyusul menipisnya anggaran BTT di banyak pemerintah.
Badan Bank Tanah (BBT) memperkuat kerja sama strategis dengan dunia akademik melalui kolaborasi penyediaan lahan untuk pengembangan pendidikan di perguruan tinggi.
Badan Bank Tanah humanis tangani konflik lahan eks-HGU di Poso. Edukasi lapangan berhasil buat oknum serahkan tanah negara tanpa kriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved