Headline

Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.

Bank Tanah Kelola 35 Ribu Hektare Lahan, Mayoritas dari Tanah Telantar

 Gana Buana
09/3/2026 17:15
Bank Tanah Kelola 35 Ribu Hektare Lahan, Mayoritas dari Tanah Telantar
Ilustrasi pemanfaatan lahan oleh masyarakat.(Antara)

BADAN Bank Tanah (BBT) melaporkan telah menguasai sedikitnya 30.000 hektare (ha) lahan telantar hingga pengujung 2025. Capaian ini menjadi bagian dari total portofolio lahan yang dikelola BBT yang kini menyentuh angka 35.000 hektare.

Langkah akselerasi perolehan aset ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Beleid ini memberikan mandat bagi BBT untuk mengoptimalkan lahan nonproduktif yang selama ini sengaja didiamkan oleh pemegang izin.

"Hampir dari 35.000 hektare lahan yang dikelola Badan Bank Tanah, sekitar 30.000-an itu kita peroleh dari tanah telantar," ujar Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, di Jakarta, belum lama ini.

Dominasi Sektor Perkebunan

Hakiki memaparkan bahwa distribusi penggunaan lahan kelolaan tersebut dibagi menjadi dua kategori utama. Sekitar 80% lahan dialokasikan untuk menyokong sektor perkebunan nasional. Hal ini disebabkan posisi geografis mayoritas lahan telantar yang berada di area hutan dan jauh dari pusat pemukiman.

Adapun 20% sisanya diarahkan untuk pengembangan sektor komersial dan sosial yang lebih beragam, meliputi, pengembangan kawasan industri strategis, pembangunan perumahan rakyat dan penyediaan fasilitas penunjang pariwisata.

Sinergi Kementerian

Terkait target penambahan lahan di tahun 2026, Badan Bank Tanah masih melakukan proses verifikasi mendalam. BBT akan berkoordinasi intensif dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi teknis yang menyusun daftar lahan potensial.

"Untuk target angka pastinya, kami akan melakukan rapat koordinasi dengan ATR/BPN. Mereka yang memiliki daftar lahan yang masuk kategori telantar untuk kemudian diserahkan kepada kami," tambah Hakiki.

Sebagai informasi, melalui PP 48/2025, pemerintah kini memiliki otoritas penuh untuk menata kembali kawasan yang konsesi atau izin berusahanya tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya