Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Kebijakan Fiskal (PKAPBN BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wahyu Utomo berpandangan kabinet gemuk Prabowo Subianto terkait dengan rencana penambahan K/L tidak akan memberatkan anggaran negara.
Menurut dia, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 telah mengakomodasi penambahan jumlah K/L lewat belanja non K/L. Di tahun depan, belanja non K/L ditetapkan sebesar Rp1.541,3 triliun, meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang senilai Rp1.376,7 triliun.
"Soal dinamika reorganisasi di kelembagaan, mungkin ada beberapa K/L yang bertambah, kemudian dipisah dan sebagainya, tentu kita cermati. Tapi, sudah kita hitung bahwa itu memungkinkan ditampung dari belanja non K/L," ungkap Wahyu dalam media gathering Kemenkeu di Serang Banten, Rabu (25/9/2024) malam.
Baca juga : Anggaran untuk IKN di APBN 2025 cuma Rp15 Triliun
Wahyu menyampaikan APBN 2025 didesain untuk menangkap program-program unggulan presiden terpilih Prabowo dengan menyediakan ruang fiskal yang memadai. Pemerintah bersepakat menjaga defisit APBN 2025 berada di bawah 3% yakni sebesar 2,53% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp616,2 triliun.
"Jadi, soal dinamika penambahan K/L itu kita cermati, kita akomodasi. Tapi, tetap dalam framework pengelolaan fiskal yang sehat dengan defisit tetap dikendalikan di 2,53%," pungkas Wahyu.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi mengungkapkan penambahan jumlah kementerian tidak bisa sembarangan. DPR sendiri telah merevisi Undang-Undang No. 38/2008 tentang Kementerian Negara yang mengubah ketentuan batasan jumlah kementerian menjadi hak preogatif presiden.
Baca juga : Sri Mulyani Bertemu Prabowo, Ini yang Dibahas
Presiden terpilih Prabowo Subianto pun dikabarkan bakal menambah pos kementerian dan lembaga (K/L) dari sebelumnya 34 menjadi 44.
"Tentunya tidak sembarang nambah, kata kunci tergantung efektivitas pemerintah. Kalau penambahan itu tidak membuat pemerintah efektif kan tidak boleh," ujarnya, Kamis (13/9).
Baidowi menganggap berapapun jumlah kementerian sah-sah saja sebab sistem presidensial mengizinkan hal itu. Namun, dia menegaskan bahwa DPR harus tetap melakukan fungsi pengawasan. Dia juga menekankan jangan sampai dengan adanya penambahan K/L menyodot anggaran rutin, sehingga pembangunan tidak efektif. (Ins/P-3)
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PARTAI NasDem mengusulkan kepada pemerintah untuk menaikkan dana alokasi kepada partai politik yang berasal dari APBN.
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Ketegangan geopolitik di kawasan Teluk Persia, yakni Iran vs Israel, kembali memunculkan kekhawatiran global.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved