Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Membengkaknya usulan alokasi belanja lain-lain dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipastikan bukan untuk membayar pokok utang maupun bunga utang pemerintah.
"Anggaran untuk pembayaran pokok utang ataupun bunga utang tidak termasuk dalam belanja lain-lain," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada Media Indonesia, Kamis (22/8).
Diketahui, usulan alokasi belanja lain-lain dalam RAPBN 2025 mencapai Rp631,8 triliun, atau sekitar 23,5% dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.693,1 triliun. Usulan alokasi belanja lain-lain itu sekaligus menjadi yang terbesar. Pada 2020, belanja lain-lain tercatat Rp120,03 triliun; Rp79,70 triliun di 2021; Rp404,38 triliun di 2022; Rp225,02 di 2023; dan 2024 diproyeksikan mencapai Rp355,40 triliun.
Baca juga : Pemerintah Pastikan Miliki Kemampuan Bayar Utang
Isa mengatakan, usulan alokasi dana yang besar dalam belanja lain-lain tersebut sejalan dengan masa transisi pemerintahan. Menurutnya, itu menjadi cara yang dapat digunakan agar pemerintahan berikutnya dapat lebih leluasa menggunakan anggaran.
"Anggaran ke kementerian/lembaga belum sepenuhnya dialokasikan dan sementara ditampung di belanja non K/L. Itu mengapa belanja lain-lain angkanya besar," tutur Isa.
Dia menambahkan, belanja lain-lain dalam pos belanja pemerintah pusat salah satunya berfungsi sebagai dana cadangan pemerintah. Mengutip dari situs web Kemenkeu, setidaknya terdapat enam fungsi dari belanja lain-lain dalam pos belanja pemerintah pusat.
Baca juga : Kemenkeu Susun RAPBN 2025 untuk Pemerintahan Baru
Pertama, belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, yaitu pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.
Kedua, belanja lain-lain lembaga nonkementerian, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.
Ketiga, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.
Baca juga : Pemerintah Minta Kebijakan Utang tak Hanya Lihat Nominal
Keempat, belanja lain-lain BUN (Bendahara Umum Negara) pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN.
Kelima, belanja lain-lain tanggap darurat, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. Keenam, belanja lainnya, yakni pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria pertama hingga kriteria kelima.
Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri mengkritisi usulan dana jumbo pada pos belanja lain-lain yang diusulkan pemerintah di dalam RAPBN 2025. Ia menduga belanja lain-lain itu digunakan untuk membayar utang maupun beban utang pemerintah.
Sebab, pengambil kebijakan tak pernah mengungkap tujuan dan penggunaan dana dari pos belanja lain-lain tersebut. "Jadi memang diumpetin, seolah-olah subsidi mengecil, APBN makin sehat, maka dimasukan lain-lain, itu supaya fleksibel, ini tidak sehat. Ini akuntabilitas terganggu," jelas Faisal dalam diskusi bertajuk Reviu RAPBN 2025: Ngegas Utang yang disaksikan secara daring, Rabu (21/8). (Z-11)
Pemerintah telah mengalokasikan Rp71 triliun dalam RAPBN 2025 untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan presiden terpilih Prabowo Subianto.
RAPBN 2025 mencatat beberapa perubahan di sejumlah sektor. Bila sektor infrastruktur mengalami penurunan anggaran, di sektor kesehatan dan pendidikan justru terjadi peningkatan anggaran.
Kemendikbud-Ristek menyatakan anggaran untuk yang diberikan di tahun depan tak akan cukup membiayai berbagai program yang akan dijalankan.
Langkah Presiden Jokowi memasukkan janji program Prabowo-Gibran dalam pembahasan APBN saat ini dinilai sangat politis dan berpihak.
WAKIL Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dolfie O.F.P menilai akan lebih elok bila pembahasan program makan siang gratis dilakukan setelah terbentuknya pemerintahan baru.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (4/6)
Dekan SBM ITB Prof Ignatius Pulung Nurprasetio menekankan pentingnya infrastruktur kreatif sebagai investasi masa depan bangsa.
Sebanyak 156 pelaku usaha hadir. Mereka memanfaatkan momen Roeang Kita UMKM Fest 2024 untuk mempromosikan dan memamerkan produk mereka kepada khalayak
Jumlah keluarga korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang mengajukan class action terus bertambah.
SIDANG gugatan perwakilan kelompok (Class Action) gagal ginjal akut anak memasuki babak baru pada Kamis (9/3) besok. Sebab, hakim akan memutuskan kelayakan perkara.
SETELAH empat kali sidang pemeriksaan dokumen, akhirnya PN Jakarta Pusat pada Selasa (21/3), memutuskan untuk menerima gugatan puluhan korban gagal ginjal akut anak sebagai class action.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 49/2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 3 Mei 2023 terdapat sejumlah ketentuan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved