Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemerintah Bantah Belanja Lain-Lain untuk Bayar Utang

M Ilham Ramadhan Avisena
22/8/2024 13:49
Pemerintah Bantah Belanja Lain-Lain untuk Bayar Utang
Ilustrasi Presiden Joko Widodo(MI)

Membengkaknya usulan alokasi belanja lain-lain dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 dipastikan bukan untuk membayar pokok utang maupun bunga utang pemerintah.

"Anggaran untuk pembayaran pokok utang ataupun bunga utang tidak termasuk dalam belanja lain-lain," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata kepada Media Indonesia, Kamis (22/8).

Diketahui, usulan alokasi belanja lain-lain dalam RAPBN 2025 mencapai Rp631,8 triliun, atau sekitar 23,5% dari total belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.693,1 triliun. Usulan alokasi belanja lain-lain itu sekaligus menjadi yang terbesar. Pada 2020, belanja lain-lain tercatat Rp120,03 triliun; Rp79,70 triliun di 2021; Rp404,38 triliun di 2022; Rp225,02 di 2023; dan 2024 diproyeksikan mencapai Rp355,40 triliun.

Baca juga : Pemerintah Pastikan Miliki Kemampuan Bayar Utang

Isa mengatakan, usulan alokasi dana yang besar dalam belanja lain-lain tersebut sejalan dengan masa transisi pemerintahan. Menurutnya, itu menjadi cara yang dapat digunakan agar pemerintahan berikutnya dapat lebih leluasa menggunakan anggaran.

"Anggaran ke kementerian/lembaga belum sepenuhnya dialokasikan dan sementara ditampung di belanja non K/L. Itu mengapa belanja lain-lain angkanya besar," tutur Isa.

Dia menambahkan, belanja lain-lain dalam pos belanja pemerintah pusat salah satunya berfungsi sebagai dana cadangan pemerintah. Mengutip dari situs web Kemenkeu, setidaknya terdapat enam fungsi dari belanja lain-lain dalam pos belanja pemerintah pusat.

Baca juga : Kemenkeu Susun RAPBN 2025 untuk Pemerintahan Baru

Pertama, belanja lain-lain dana cadangan dan risiko fiskal, yaitu pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional.

Kedua, belanja lain-lain lembaga nonkementerian, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.

Ketiga, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan nonkementerian.

Baca juga : Pemerintah Minta Kebijakan Utang tak Hanya Lihat Nominal

Keempat, belanja lain-lain BUN (Bendahara Umum Negara) pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai BUN.

Kelima, belanja lain-lain tanggap darurat, pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. Keenam, belanja lainnya, yakni pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria pertama hingga kriteria kelima.

Sebelumnya, ekonom senior Faisal Basri mengkritisi usulan dana jumbo pada pos belanja lain-lain yang diusulkan pemerintah di dalam RAPBN 2025. Ia menduga belanja lain-lain itu digunakan untuk membayar utang maupun beban utang pemerintah.

Sebab, pengambil kebijakan tak pernah mengungkap tujuan dan penggunaan dana dari pos belanja lain-lain tersebut. "Jadi memang diumpetin, seolah-olah subsidi mengecil, APBN makin sehat, maka dimasukan lain-lain, itu supaya fleksibel, ini tidak sehat. Ini akuntabilitas terganggu," jelas Faisal dalam diskusi bertajuk Reviu RAPBN 2025: Ngegas Utang yang disaksikan secara daring, Rabu (21/8). (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya