Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati perubahan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Perubahan terjadi pada besaran pendapatan negara dan pos belanja negara.
“Keputusan terhadap postur sementara, pendapatan negara dari Rp2.996,87 triliun menjadi Rp3.005,13 triliun. Penerimaan pajak tetap, penerimaan bea cukai tetap, PNBP dari Rp505,38 triliun menjadi Rp513,64 triliun. Belanja negara dari Rp3.613,06 triliun menjadi Rp3.621,31 triliun. Dapat disetujui?” ujar Ketua Banggar DPR Said Abdullah dalam Rapat Kerja bersama pemerintah disambut persetujuan, Jakarta, Rabu (4/9).
Perubahan postur belanja negara tersebut berasal dari belanja pemerintah pusat dari yang semula Rp2.693,10 triliun menjadi Rp2.701,44 triliun. Itu terdiri dari perubahan belanja non Kementerian/Lembaga dari Rp1.716,40 triliun menjadi Rp1.724,65 triliun.
Baca juga : Pengamat: RAPBN 2025 Terlalu Ambisius
Belanja non K/L terjadi perubahan pada belanja subsidi energi yang berkurang dari Rp204,53 triliun menjadi Rp203,41 triliun. Besaran nilai subsidi energi yang berubah disebabkan oleh asumsi kurs rupiah yang juga berubah dari Rp16.100 menjadi Rp16.000 per dolar AS.
Sementara itu belanja kompensasi BBM dan listrik naik dari Rp189,80 triliun menjadi Rp190,92 triliun. “Jadi kompensasi BBM dan listrik mengalami kenaikan, tetapi untuk subsidi BBM dan listrik ada penurunan. Penurunan itu tetap dipakai untuk kompensasi,” terang Said.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada pos cadangan belanja negara, yang semula Rp96,88 triliun menjadi Rp103,49 triliun. Lalu cadangan anggaran pendidikan dari Rp107,86 triliun menjadi Rp109,51 triliun. sementara cadangan Transfer ke Daerah (TKD) tetap, alias tak mengalami perubahan.
Baca juga : RAPBN 2025: Melebar! Defisit Anggaran Ditetapkan 2,53 Persen
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, perubahan postur belanja subsidi merupakan hasil kesepakatan dari Panitia Kerja (Panja) A. Itu didasari pada penghitungan yang berubah.
Diketahui Panja A menyepakati perubahan alokasi subsidi BBM tertentu dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun. “Ini terutama untuk jenis BBM tertentu, ada penurunan Rp0,04 triliun, atau Rp40 miliar, karena ada perubahan kurs,” jelas Sri Mulyani.
“Subsidi LPG 3 Kg turun Rp0,6 triliun, ini terjadi juga karena ada perubahan kurs. Sedangkan untuk subsidi listrik terjadi penurunan dari Rp90,2 triliun menjadi Rp89,7 triliun. Dengan demikian total kesepakatan Panja A untuk subsidi adalah Rp203,4 triliun, turun Rp1,1 triliun dari yang kami usulkan, ini lebih karena kurs yang sebelumnya Rp16.100 menjadi Rp16.000,” pungkas dia. (Z-11)
Jargon ‘oke gas’ yang dikumandangkan Prabowo selama kampanye Pilpres 2024 harus dibuktikan dengan karya nyata.
Banggar DPR dan pemerintah menyepakati postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk disahkan menjadi Undang Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9).
Menkeu dan Wamenkeu melaporkan perkembangan pembahasan RUU RAPBN 2025 di DPR, utamanya tentang program presiden terpilih.
Kementerian Keuangan mesti melakukan upaya ekstra untuk mencapai target pendapatan negara seperti yang tertuang dalam RAPBN sebesar Rp3.005,1 triliun.
Kemendikbud-Ristek menyatakan anggaran untuk yang diberikan di tahun depan tak akan cukup membiayai berbagai program yang akan dijalankan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencatatkan defisit sebesar Rp21 triliun, setara 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025.
PENELITI dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut defisit pada awal tahun ini sebagai sinyal kemunduran kinerja fiskal yang perlu diwaspadai.
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden No.1 Tahun 2025, yang mengharuskan kementerian dan lembaga memangkas belanja negara.
EFISIENSI belanja negara di sejumlah pos kementerian/lembaga harus dilakukan dengan cermat. Jangan sampai keputusan untuk menghemat anggaran tersebut memberikan dampak yang negatif
Pras menjelaskan Presiden Prabowo telah menekankan pemerintah perlu melakukan penghematan secara optimal. Dengan selektif dalam mengeluarkan program kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved