Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Defisit APBN November 2025 Tembus Rp560,3 Triliun

Ardhan Anugrah
18/12/2025 17:45
Defisit APBN November 2025 Tembus Rp560,3 Triliun
.(.)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir November 2025 mencatatkan defisit sebesar Rp560,3 triliun. Angka ini setara dengan 2,35 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa meskipun mengalami defisit, kondisi fiskal nasional masih berada dalam koridor yang aman dan terkendali sesuai dengan target yang ditetapkan.

"Defisit APBN tercatat sebesar Rp560,3 triliun atau 2,35 persen PDB. Angka ini masih dalam batas terkelola dan mencerminkan pengelolaan fiskal yang tetap prudent (hati-hati) di tengah dinamika ekonomi global," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (18/12).

Purbaya menjelaskan, defisit tersebut dipicu oleh akselerasi belanja negara yang melampaui realisasi pendapatan negara guna mendukung program-program strategis pemerintah. Hingga akhir November 2025, belanja negara telah menyerap Rp2.911,8 triliun.

Angka belanja tersebut setara dengan 82,5 persen dari outlook Laporan Semester (Lapsem) I/2025 yang dipatok sebesar Rp3.527,5 triliun. Penyerapan ini difokuskan pada penguatan daya beli masyarakat dan keberlanjutan proyek infrastruktur strategis.

Dari sisi pendapatan negara, Pemerintah berhasil membukukan Rp2.351,5 triliun atau setara 82,1 persen terhadap target outlook 2025. Sektor perpajakan kembali menjadi tulang punggung utama dalam menyokong pundi-pundi kas negara.

"Realisasi APBN menunjukkan kinerja yang tetap terjaga. Kontributor utama pendapatan tetap bersumber dari penerimaan perpajakan yang menunjukkan tren positif," imbuh Menkeu.

Keseimbangan primer yang tercatat defisit Rp82,2 triliun tersebut mencerminkan tantangan dalam pembayaran bunga utang, namun Pemerintah optimis dapat menutup tahun anggaran 2025 dengan menjaga disiplin fiskal di bawah batas aman undang-undang, yakni 3 persen dari PDB. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya