Aliansi Tekstil Sebut Barang Impor Ilegal masih Marak

Naufal Zuhdi
20/8/2024 14:46
Aliansi Tekstil Sebut Barang Impor Ilegal masih Marak
Barang impor ilegal yang ditindak Kementerian Perdagangan.(MI)

Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) masih terus berlanjut. Itu terjadi lantaran masih maraknya impor ilegal yang membanjiri pasar domestik. Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI), Agus Riyanto, menyatakan bahwa hingga saat ini praktik importasi borongan secara ilegal masih terus terjadi tanpa ada perintah pelarangan dari para petinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Mereka seperti merestui praktik importasi ilegal ini," ungkap Agus melalui keterangan tertulis, pada Selasa (20/8).

Sebelumnya, data Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) menyebutkan bahwa di Juli tahun ini sekitar 700 karyawan di Jawa Tengah dan di Agustus 2024 ada sebanyak 500 orang karyawan lagi di Jawa Barat yang terkena PHK. Kedua perusahaan itu juga menutup pabrik.

Baca juga : APSyFI: Penetapan Bea Masuk 200% untuk Beberapa Produk Impor bukan Kebijakan yang Paten

Lebih lanjut Agus mengungkapkan, meskipun pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah membentuk Satgas impor ilegal, kondisi industri tidak membaik karena wilayah kerja Satgas yang terbatas di pasar dalam negeri.

"Padahal kita semua sangat paham bahwa permasalahan utamanya ada di Pelabuhan, dimana Bea Cukai terus membuka pintu bagi praktik importasi illegal, dan hingga saat ini sepertinya tidak ada niatan dari Menteri Keuangan untuk mengatasi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya, Nandi Herdiaman menyatakan bahwa kondisi industri kecil dan menengah masih terpuruk meskipun dibulan Juni ada sedikit order dari konsumsi seragam.

Baca juga : API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal

"Kami masih sangat mengharapkan belas kasihan dari pemerintah untuk menolong kami. Disini kami mengemis keadilan Menteri Keuangan untuk segera melarang praktik impor borongan,” tuturnya.

Nandi kembali menuturkan bahwa mereka siap bersaing secara adil dengan barang-barang impor, asal sama-sama memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ditempat lain, Ketua Komite Tetap Industri Manufaktur Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Redma Gita Wirawasta menyatakan bahwa permasalahan importasi ilegal ini terjadi juga di sektor lain seperti elektronik, alas kaki, komponen otomotif, besi baja, mainan hingga peralatan rumah tangga lainnya sehingga memukul kinerja industri manufaktur.

"Kita lihat dalam beberapa tahun terakhir pertumbuhan industri selalu dibawah PDB dengan kontribusi yang hanya disekitar 16%," kata Redma.

Redma menambahkan bahwa kinerja buruk Bea Cukai menjadi faktor utama turunnya penerimaan pajak dari sektor manufaktur hingga 13,8% per Juli 2024 sebagai implikasi pertumbuhan industri manufaktur yang hanya 3,95% di kuartal kedua 2024. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya