Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heriyanto, mengungkapkan sepanjang 2024, Bea Cukai telah menindak 21.397 kegiatan impor ilegal. Impor ilegal itu didominasi tekstil dan produk tekstil (TPT) dan aksesoris, narkotika dan psikotropika, serta hasil tembakau.
"Penindakan di tahun 2024 itu meningkat, dari tahun 2023 ada 16 ribu penindakan, di tahun 2024 jadi 21 ribu penindakan. Yang agak aneh, nilai barang hasil penindakannya turun. Artinya, operasi yang dijalankan itu efektif. Kenapa? Kalau sekarang menangkap enggak pernah banyak lagi jumlah barangnya," ujarnya di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, Jumat (10/1).
Ia menuturkan, jumlah penindakan impor ilegal yang dilakukan pihaknya mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Dari 2020 misalnya, penindakan dilakukan DJBC sebanyak 11.740 kali, kemudian di 2021 penindakan sebanyak 13.521 kali, dan 2022 penindakan dilakukan sebanyak 15.243 kli.
Secara nilai barang, hasil penindakan dari tahun ke tahun justru mengalami penurunan sejak 2021. Pada 2021, nilai barang yang disita sebesar Rp23,4 triliun, pada 2022 Rp19,8 triliun, pada 2023 Rp8,5 triliun, dan pada 2024 Rp7,6 triliun.
"Artinya pola geraknya (impor ilegal) bisa kita persempit," ungkapnya.
Sementara itu, untuk penertiban ekspor ilegal sepanjang 2024, Bea Cukai telah melakukan 741 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp431 miliar.
Di sisi lain, untuk penertiban cukai sepanjang 2024 yang mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan surat perizinan, Bea Cukai telah melakukan 22.730 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp1.454 miliar. (Fal/E-2)
Petugas Bea Cukai Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan barang-barang impor ilegal senilai Rp2,4 miliar, Selasa (20/8).
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
KETUA Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menyayangkan peraturan dari pemerintah yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan impor ilegal.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
Penetapan bea masuk 200% terhadap produk impor yang saat ini sedang dikaji merupakan salah satu kebijakan yang bisa melindungi industri tekstil dalam negeri, tapi itu bukan kebijakan yang paten
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) akan membentuk satuan tugas (satgas) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menghadang banjirnya produk impor ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved