Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso akan memperpanjang masa tugas Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal yang berakhir pada Desember lalu. Pasalnya, sejak Satgas dibentuk pada 19 Juli 2024, hingga kini impor ilegal masih merajalela.
"Utamanya untuk melindungi industri dalam negeri, khususnya tekstil dan produk tekstil (TPT), dari produk impor ilegal. Kemarin sudah dievaluasi, jadi rencananya akan dilanjutkan. Ini saya minta teman-teman KL/L untuk kumpul lagi, SK perpanjangannya sedang kita siapkan," ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (6/1).
Ia menyatakan, perpanjangan masa tugas Satgas itu telah dibahas dengan kementerian/lembaga terkait. "Kita harus lihat perkembangannya, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran," pungkasnya.
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal beranggotakan sebelas kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Hukum dan HAM, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, serta Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. (Fal/E-2)
Jumhur menyampaikan hikmah dari penerapan tarif imbal balik atau resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump sebesar 32% terhadap barang impor dari Indonesia.
Masyarakat saat ini cenderung beralih mengonsumsi barang dengan harga satuan rendah.
Ditjen Bea Cukai menyebut jumlah penindakan impor ilegal yang dilakukan mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.
Sektor ritel, akomodasi, makanan dan minuman, mobilitas masyarakat, dan pariwisata diprediksikan dapat mengalami kenaikan di kuartal IV karena momentum liburan Natal dan tahun baru (Nataru)
PT Surveyor Indonesia berupaya membentengi produk-produk impor ilegal, termasuk produk tekstil, supaya tidak masuk ke dalam negeri.
Sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan Bondowoso, Jawa Timur, dipenuhi tumpukan gula pasir yang belum terjual. Di saat yang sama, gula rafinasi membanjiri pasar.
Kemendag telah memfasilitasi sekitar 700 UMKM di program UMKM Bisa Ekspor dengan total transaksi US$90,04 juta atau sekitar Rp1,4 triliun.
Kemendag menyita ponsel ilegal senilai Rp17,6 miliar yang terdiri dari 5.100 ponsel rakitan senilai Rp12,08 miliar dan 747 koli barang aksesoris, casing, dan charger senilai Rp5,54 miliar.
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
Kesepakatan bersama ini tidak hanya merupakan upaya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen agar memperoleh BBM dan gas bumi sesuai haknya.
Inkoppas Minta Pedagang Dilibatkan dalam Pembangunan Pasar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved