Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Polresta Barelang Dalami Jaringan Penyelundupan Baju Impor Ilegal di Batam

Hendri Kremer
16/11/2025 15:38
Polresta Barelang Dalami Jaringan Penyelundupan Baju Impor Ilegal di Batam
Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/10/2025).(ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/fzn/nz)

POLRESTA Barelang menyelidiki kasus penyelundupan balpres baju impor ilegal di dua kontainer yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan terstruktur di Batam. Penemuan ini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap penangkapan dua kontainer dan tiga truk bermuatan balpres beberapa waktu lalu.

Dalam pengungkapan terbaru, salah satu kontainer ditemukan dalam kondisi tersegel resmi oleh Bea dan Cukai, sementara kontainer lainnya telah terbuka dan sebagian isinya diduga telah disebar ke beberapa lokasi. Temuan ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang celah dalam sistem distribusi dan pengawasan di pelabuhan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengatakan temuan tersebut dan mengungkapkan keheranannya terkait bagaimana barang yang masih tersegel bisa beredar sebelum proses kepabeanan selesai. "Satu kontainer masih tersegel, sementara yang lainnya sudah dibuka. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," katanya, Minggu (16/11).

Polisi kini tengah menelusuri jalur pergerakan barang, mulai dari pintu masuk pelabuhan hingga distribusinya ke lokasi tujuan. Zaenal menegaskan, pihaknya akan memanggil semua pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. "Penyelidikan akan terus berlanjut. Semua pihak yang terlibat akan kami periksa," ujarnya.

Penemuan dua kontainer tersebut semakin memperkuat dugaan adanya modus penyelundupan yang memanfaatkan dokumen impor beras, fasilitas jalur hijau, serta celah pengawasan di kawasan Free Trade Zone (FTZ). Informasi yang didapat dari sumber lapangan menyebutkan, barang-barang ilegal seperti balpres, minuman beralkohol, hingga perabot bekas sering diselipkan dalam kontainer yang seharusnya berisi barang kebutuhan pokok untuk menghindari pemeriksaan ketat.

Kasus ini juga berhubungan dengan penangkapan sebelumnya, yang menunjukkan adanya indikasi bahwa pelaku penyelundupan memiliki akses administratif tertentu. Hal ini memungkinkan mereka untuk memanipulasi dokumen dan melewati beberapa tahapan pemeriksaan di pelabuhan.

Sementara itu, Bea dan Cukai Batam memberikan penjelasan terkait status kontainer yang masih tersegel. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa kontainer tersebut memang sedang dalam proses kepabeanan. "Barang tersebut masih dalam proses kepabeanan. Sudah ada Nota Hasil Intelijen (NHI) dan pemeriksaan oleh unit P2 sudah dilakukan," ungkapya enteng.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa seluruh barang di dalam kontainer adalah barang bekas yang tidak sesuai dengan dokumen yang terdaftar. "Kesimpulannya, seluruh barang yang ada di kontainer adalah barang bekas dan tidak sesuai dengan dokumen yang ada," katanya.

Berdasarkan temuan ini, Bea Cukai menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan memindahkan kontainer dengan segel resmi ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) untuk penetapan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). "Proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memastikan penyidik akan mengusut tuntas seluruh rantai keterlibatan dalam jaringan penyelundupan ini, baik dari pihak yang berperan di lapangan maupun yang memiliki akses administratif untuk memanipulasi dokumen. "Tidak ada intervensi dalam penyelidikan ini. Fokus kami adalah mencegah kebocoran kekayaan negara," tegasnya.

Polisi juga dijadwalkan untuk memeriksa perusahaan pemilik dokumen serta seluruh pihak yang terlibat dalam perjalanan kontainer tersebut. Penyidikan kasus ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan penyelundupan yang memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya