Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, menyampaikan kekhawatirannya terhadap penaikan harga beras yang kian tidak terkendali. Saat ini, harga rata-rata nasional beras medium di tingkat eceran telah mencapai Rp15.078 per kilogram. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) ditetapkan Rp12.900 per kg. Itu pun sudah dinaikkan dari sebelumnya hanya Rp10.900 per kg.
Akmal mengatakan lonjakan harga terjadi karena berbagai faktor, termasuk penahanan stok oleh pelaku usaha dan belum optimalnya distribusi beras dari panen raya April-Mei 2024.
Ia pun mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas agar pelaku usaha tidak menahan stok beras dan memastikan Perum Bulog menggelar operasi pasar beras yang terfokus untuk menstabilkan harga.
Baca juga : Kepala Bulog Sultra Tinjau Harga Pangan di Pasar Sentral Laino Raha
“Kami meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian dan Bulog, untuk segera melakukan intervensi pasar agar harga beras kembali stabil. Pelaku usaha yang menahan stok harus ditindak tegas dan operasi pasar harus segera dilakukan,” ujar Akmal, Kamis (25/7).
Selain beras, mayoritas harga pangan lainnya juga mengalami penaikan pada 22 Juli 2024. Data Panel Harga Pangan Badan Pangan Nasional menunjukkan penaikan harga pada komoditas seperti cabai, telur ayam, ikan, dan minyak goreng. Hal ini menambah beban ekonomi masyarakat yang semakin berat.
“Kenaikan harga pangan ini sangat memprihatinkan. Pemerintah harus segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah distribusi dan memastikan pasokan pangan yang cukup di pasar,” terangnya.
Baca juga : Harga Beras dan Pangan Lainnya masih Tinggi, Jokowi: Nanti Saya Cek ke Lapangan
Politisi PKS ini juga mengingatkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani kenaikan harga pangan ini. Pemerintah daerah harus proaktif dalam melakukan pemantauan dan pengawasan harga di pasar untuk mencegah spekulasi dan penimbunan.
Dia mengusulkan agar pemerintah meningkatkan sinergi dengan pelaku usaha dan petani untuk memperbaiki sistem distribusi dan memastikan harga pangan yang terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, diperlukan juga upaya untuk meningkatkan produksi pangan dalam negeri guna mengurangi ketergantungan pada impor.
“Kita harus memastikan bahwa pangan tersedia dan terjangkau bagi seluruh masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama, dan saya berharap pemerintah dapat segera mengambil tindakan yang tepat,” tandasnya. (Z-11)
Beras medium SPHP seharga Rp57.500 kemsan 5 kg, beraskita premium Rp74.000 kemasan 5 kg, minyakkita Rp31 ribu kemasan 2 liter.
Beras SPHP dijual Rp58 ribu per kemasan 5 kilogram. kemudian gula pasir Rp15 ribu per kilogram, minyakkita 2 liter Rp25 ribu, telur ayam 10 butir 10 ribu rupiah atau 1.000 per butir.
Cabai rawit saat ini mencapai Rp100 ribu per kilogram, dari sebelumnya hanya Rp60 ribu per kilogram, atau naik sekitar 25 persen.
Salah satu produk yang paling diminati adalah daging sapi yang dijual dengan harga Rp100 ribu per kg jauh lebih murah dibanding harga pasar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
Beras kemasan yang sebelumnya dijual sekitar Rp14.000 hingga Rp15.000 per kg kini mencapai Rp16.000 hingga Rp17.000 per kg.
Nova menjelaskan bahwa stok komoditas utama seperti beras dan protein hewani telah dikunci untuk jangka menengah.
Pemerintah memperkuat kolaborasi riset untuk menopang target swasembada pangan nasional.
Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (9/3) malam.
Anggota DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah, menggelar rangkaian kegiatan tebus murah bertajuk PANsar Ramadhan di Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dinamika global maupun potensi gangguan iklim.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved