Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi keluhan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang mengaku dirugikan online travel agent (OTA) atau agen perjalanan daring asing beroperasi di Indonesia tetapi tidak mau membayar pajak. Menurut Sandi Uno, masalah ini harus segera diselesaikan.
"Tidak boleh ada pihak yang dirugikan dalam kegiatan pariwisata. Itu harus semua saling menguntungkan," kata Sandiaga Uno. Menurutnya, persoalan tersebut jangan sampai menjadi preseden buruk dalam dunia pariwisata yang sedang berupaya bangkit setelah pandemi.
"Jadi kalau ada yang dispute (sengketa) kita akan mediasi dan fasilitasi karena semua pelaku industri pariwisata. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mencoreng citra baik dari industri pariwisata," ucapnya.
Baca juga : PHRI Soroti Agen Travel Asing Beroperasi tanpa Bayar Pajak
Terkait OTA asing yang hanya terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) tanpa mendirikan badan usaha tetap (BUT) sehingga susah dikenakan pajak, menurut Sandi Uno, pelaku usaha OTA asing tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, mengungkapkan bahwa pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara. "Pungutan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," ujar Nailul.
Nailul menegaskan bahwa pemerintah harus memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing dengan memastikan mereka memiliki BUT di Indonesia. "PPN yang dipungut bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara," jelasnya.
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
Ditambahkannya, meski OTA asing telah mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, kenyataannya pajak tetap dibebankan kepada pihak hotel. Ini karena mereka tidak memiliki BUT. "Penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar-benar diawasi," tegasnya.
Selain itu, OTA asing harus mendirikan kantor perwakilan di Indonesia untuk memudahkan konsumen dalam menangani masalah reservasi, termasuk memudahkan petugas pajak dalam validasi data perpajakan.
Isu penertiban OTA asing sudah lama disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selama ini, hotel terpaksa harus menanggung beban pajak tersebut. "Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel. Padahal kalau OTA lokal mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PHRI, Maulana Yusran, Rabu (17/7/2024). (Z-2)
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik pencurian spesialis hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
Swiss-Belhotel Pondok Indah mempersembahkan perayaan Imlek yang akan berlangsung pada Selasa (17/2), di Swiss-Café Restaurant, mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB.
Selain menu Timur Tengah, Neo+ Airport Jakarta tetap menyediakan hidangan favorit Nusantara dan Barat untuk memberikan variasi rasa yang lengkap.
Seluruh keseruan dan daya tarik tahun baru Imlek dapat dinikmati di Novotel Tangerang. Selain menyajikan hidangan khas Negeri Tirai Bambu, terdapat atraksi Barongsai hingga Kungfu Tea Master.
WINR resmi menggandeng Artotel Group untuk mengelola tiga proyek hotel di Kota Batam. Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi Perseroan
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved