Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah menegakkan aturan soal perpajakan bagi online travel agent (OTA) atau agen perjalanan asing yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, meski mereka terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE), tetapi jika tidak mendirikan badan usaha tetap (BUT) akan menyebabkan kerugian bagi pelaku pariwisata domestik.
"Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel. Padahal kalau OTA lokal, mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran.
Ketidakpatuhan OTA asing dalam mendirikan BUT, imbuh dia, selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku usaha hotel dan konsumen, negara juga dirugikan. Ini karena negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
Diketahui bahwa untuk PPN, nilai potensi pajak dari transaksi OTA asing dapat mencapai sekitar Rp3,18 triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi sebesar 1,1% mencapai Rp318,67 miliar.
Selain itu, konsumen dirugikan ketika terjadi masalah dalam reservasi. Jika konsumen mengalami masalah, mereka tidak bisa mengajukan komplain karena OTA asing tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Mereka hanya diberikan nomor telepon yang tidak jelas lokasinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya perlindungan konsumen ketika terjadi masalah," ujar Alan, panggilannya.
PHRI telah melaporkan masalah ini kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 2017 untuk menuntut keadilan dan penegakan peraturan. Namun sampai sekarang itu penegakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Namun hingga kini respons dari Ditjen Pajak belum ada," terang Alan.
Dirinya menegaskan bahwa OTA asing harus patuh dengan peraturan perizinan Indonesia. "Pemerintah sebagai regulator harus bersikap adil. Jika OTA asing tidak mendirikan BUT, mereka harus ditutup. Negara tidak boleh membiarkan sesuatu yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lokal," tegas dia. (Z-2)
The Ascott Limited luncurkan Harris Hotel & Convention Serpong! Hadirkan konsep generasi baru, akses langsung ke SMS Mall, dan ballroom kapasitas 1.500 orang
Pada 9 Maret 2026, Hotel Ciputra Jakarta secara resmi menerima sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Agen Perjalanan asal Tiongkok, Ctrip.
Momen Idul Fitri selalu menjadi waktu yang dinantikan untuk berkumpul bersama keluarga sekaligus menikmati suasana liburan.
Menyemarakkan kehadiran bulan suci Ramadhan 1447 H dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 2026, The Sunan Hotel Solo menghadirkan kreasi unik berupa dekorasi Bedug Ramadhan.
SUBDIT Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik pencurian spesialis hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Direktur Utama PT AI Indonesia Sony Subrata meyakini bahwa teknologi AI dapat diterapkan secara nyata untuk memenuhi kebutuhan sektor pariwisata Indonesia.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved