Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERHIMPUNAN Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meminta pemerintah menegakkan aturan soal perpajakan bagi online travel agent (OTA) atau agen perjalanan asing yang beroperasi di Indonesia. Pasalnya, meski mereka terdaftar penyelenggara sistem elektronik (PSE), tetapi jika tidak mendirikan badan usaha tetap (BUT) akan menyebabkan kerugian bagi pelaku pariwisata domestik.
"Mereka membebankan pajak ke kita, pihak hotel. Padahal kalau OTA lokal, mereka yang bayar, bukan pihak kita. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran.
Ketidakpatuhan OTA asing dalam mendirikan BUT, imbuh dia, selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku usaha hotel dan konsumen, negara juga dirugikan. Ini karena negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca juga : Kemenkominfo Kirim Surat Peringatan ke Agen Travel Asing
Diketahui bahwa untuk PPN, nilai potensi pajak dari transaksi OTA asing dapat mencapai sekitar Rp3,18 triliun. Sementara potensi kerugian dari pembebanan pajak komisi sebesar 1,1% mencapai Rp318,67 miliar.
Selain itu, konsumen dirugikan ketika terjadi masalah dalam reservasi. Jika konsumen mengalami masalah, mereka tidak bisa mengajukan komplain karena OTA asing tidak memiliki kantor fisik di Indonesia.
"Mereka hanya diberikan nomor telepon yang tidak jelas lokasinya. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kurangnya perlindungan konsumen ketika terjadi masalah," ujar Alan, panggilannya.
PHRI telah melaporkan masalah ini kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sejak 2017 untuk menuntut keadilan dan penegakan peraturan. Namun sampai sekarang itu penegakan UU 36/2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. "Namun hingga kini respons dari Ditjen Pajak belum ada," terang Alan.
Dirinya menegaskan bahwa OTA asing harus patuh dengan peraturan perizinan Indonesia. "Pemerintah sebagai regulator harus bersikap adil. Jika OTA asing tidak mendirikan BUT, mereka harus ditutup. Negara tidak boleh membiarkan sesuatu yang merugikan konsumen dan pelaku usaha lokal," tegas dia. (Z-2)
Jika Anda berencana untuk menginap di area sekitar Borobudur, berikut beberapa hotel di Borobudur yang menawarkan pengalaman menginap yang memuaskan.
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Sepanjang tahun 2025, ARTOTEL Suites Aquila Bandung sukses menghadirkan berbagai rangkaian acara kreatif dan kolaboratif yang memperkaya pengalaman tamu hotel
Sebagai puncak perayaan Imlek, tamu dapat menikmati gala dinner di restoran Grand Mercure Solo Baru dengan harga Rp338.000 net per pax.
IBIS Styles Bogor Pajajaran resmi meraih sertifikasi Green Key, pengakuan internasional bagi hotel yang menerapkan praktik operasional berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Paket menginap di Hotel Ciputra Jakarta ini termasuk menginap di kamar Deluxe Premium yang luas dan nyaman serta sarapan untuk dua orang.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved