Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kewajiban Asuransi Mobil dan Sepeda Motor pada 2025, OJK Tunggu PP

Insi Nantika Jelita
18/7/2024 16:54
Kewajiban Asuransi Mobil dan Sepeda Motor pada 2025, OJK Tunggu PP
Ilustrasi.(Freepik)

PEMERINTAH berencana mewajibkan kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil diikutsertakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah (PP).

"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).

PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan TPL. 

Asuransi ini terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. "Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," terang Ogi.

Dalam UU P2SK, lanjutnya, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya