Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH berencana mewajibkan kendaraan bermotor seperti sepeda motor dan mobil diikutsertakan asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) di 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah berupa peraturan pemerintah (PP).
"Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono dalam keterangan resmi, Kamis (18/7).
PP tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beleid ini mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan TPL.
Asuransi ini terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. "Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR," terang Ogi.
Dalam UU P2SK, lanjutnya, dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut. (Z-2)
Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup dan penunjang aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, memilih mobil yang tepat menjadi keputusan penting
Maung tidak hanya sekadar kendaraan militer, tetapi kini bertransformasi menjadi simbol kematangan rekayasa industri nasional.
Peningkatan target IIMS ini sejalan dengan bertambahnya jumlah merek peserta, baik dari kategori kendaraan penumpang, roda dua, hingga industri pendukung lainnya.
Tanpa perlindungan yang tepat, mobil yang sering terpapar cuaca outdoor berisiko mengalami berbagai masalah serius.
Anggapan bahwa mengisi bensin di siang hari mendapatkan volume lebih sedikit ketimbang di malam hari memang memiliki landasan ilmiah, namun dampaknya tidaklah signifikan.
Sistem Alpamayo, akan mampu mendeteksi berbagai jenis objek yang ada di seluruh sisi mobil, termasuk lampu lalu lintas hingga objek manusia yang menyeberang jalan.
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyelidiki tewasnya pengendara sepeda motor berinisial MBAK, 23, usai terlibat kecelakaan dengan Jak Lingko di Jalan Andara Raya, Cilandak.
KEPOLISIAN Daerah Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah mencuri sekitar 100 unit sepeda motor.
Udara malam yang dingin dikombinasikan dengan paparan polusi udara dapat merusak sistem pernapasan anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Menunda membersihkan sepeda motor usai kehujanan dapat memicu timbulnya jamur hingga korosi pada bagian-bagian vital.
Jika kondisi ini diabaikan, keausan komponen mesin akan dipercepat, performa kendaraan menurun drastis, dan risiko kerusakan serius—termasuk korosi—menjadi sangat tinggi.
Pengendara sepeda motor kadang menghadapi dilema ketika menghadapi hujan dan banjir, apakah harus menghentikan kendaraan atau tetap melanjutkan perjalanan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved