Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kenaikan Harga Avtur Berimbas Pada Harga Tiket Pesawat

Insi Nantika Jelita
14/7/2024 22:25
Kenaikan Harga Avtur Berimbas Pada Harga Tiket Pesawat
Ilustrasi maskapai penerbangan dalam negeri(MI / Heri Susetyo)

PENGAMAT penerbangan Gerry Soejatman berpandangan tidak mudah bagi pemerintah menurunkan harga tiket pesawat jika tak mengoreksi harga avtur. Pasalnya, harga bahan bakar mempengaruhi harga tiket. Jika semakin tinggi, maka harga tiket akan semakin naik sekitar 38%- 45%.

"Apa sanggup pemerintah turunkan harga avtur? karena intinya itu di harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Jadi, sulit untuk menurunkan harga tiket pesawat saat ini," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (14/7).

Menurutnya, perusahaan maskapai selama ini kesulitan melakukan efisiensi terhadap operasi biaya pesawat karena bergantung pada fluktuasi kurs rupiah terhadap dolar AS. Sekitar 80% biaya operasional maskapai menggunakan valuta asing dolar AS. 

Baca juga : Harga Tiket Pesawat Melonjak, KPPU Panggil Tujuh Maskapai

Mulai dari harga avtur, komponen/suku cadang, biaya leasing atau sewa pesawat dari luar negeri. Jika dolar AS semakin kuat, tentu biaya operasional akan semakin mahal.

Gerry mengusulkan agar pemerintah melakukan revisi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan menghapus ketentuan tarif batas bawah (TBB) untuk memberikan keuntungan bagi perusahaan maskapai. 

Dengan ongkos maskapai tarif rendah atau low cost carrier (LCC) sebesar Rp550 ribu-Rp600 ribu per jam per kursi untuk rute domestik, perusahaan penerbangan, katanya, terpaksa menjual di kisaran harga Rp1 juta agar tidak merugi karena adanya pajak pertambahan nilai (PPN) dan tambahan pajak bandara.

Baca juga : Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat

Saat ini, pengaturan harga tiket pesawat terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 20 tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini, maskapai tidak diperkenankan menjual tiket di atas TBA atau di bawah TBB.

"Justru sekarang dengan TBA tidak dinaikin, maskapai posisinya kegencet. Dengan biaya operasional yang meningkat, harga jual cenderung mendekati TBA," jelasnya.

Dihubungi terpisah, analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional Gatot Rahardjo berpandangan alasan pemerintah enggan menaikan tarif BTA karena akan menaikkan harga tiket pesawat. Hal ini diyakini akan diprotes banyak masyarakat. 

Baca juga : Menko Luhut Binsar Siapkan Efisiensi Penerbangan demi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Oleh karena itu, diambil opsi menurunkan biaya operasional maskapai, sehingga biaya lebih rendah atau sama dengan pendapatan saat ini. Namun, upaya ini memiliki konsekuensi terhadap pendapatan negara.

"Salah satu dampaknya itu pendapatan negara akan berkurang kalau misalnya pajak-pajak dan bea masuk dihapus," ucapnya.

Satgas penurunan harga tiket diminta segera memperbaiki aturan-aturan terkait penerbangan yang dikatakan tumpang tindih di satu kementerian maupun antar kementerian dan lembaga, serta mengoreksi aturan yang tidak sesuai dengan operasional di lapangan.

Baca juga : Rupiah Melemah, Pemerintah Didesak Revisi Aturan Tarif Pesawat

"Banyak sekali aturan yang harus diubah dan disinkronkan antar kementerian dan lembaga agar biaya bisa turun sehingga harga tiket juga ikut turun," bilangnya.

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama saat dihubungi mengaku optimis hadirnya satgas penurunan harga tiket pesawat dapat bekerja efektif, asal ada dukungan penuh dari perusahaan maskapai dan stakeholder lainnya.

"Yang penting ada keterbukaan maskapai dalam menetapkan harga," katanya.

Dia pun memaklumi keinginan maskapai yang meminta adanya kenaikan TBA tiket pesawat karena industri penerbangan terbebani kenaikan harga avtur, dan pelemahan kurs rupiah. Aturan TBA tidak pernah direvisi sejak lima tahun yang lalu.

"Dulu awalnya aturan itu (TBA/TBB) untuk melindungi maskapai karena sedikitnya penumpang, tapi sekarang volume sudah normal, harusnya harga juga bisa normal," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah menyiapkan beberapa langkah-langkah jitu untuk menurunkan harga tiket pesawat yang dikeluhkan banyak masyarakat karena tinggi. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi, harga tiket penerbangan Indonesia jadi yang termahal kedua setelah Brasil. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya