Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara Selasa, 26 Maret hingga Selasa, 2 April 2024.
Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh. hari sebelum dan setelah lebaran.
Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. KPPU dalam keputusannya telah mewajibkan para terlapor memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak 18 September 2023.
Baca juga : Angkasa Pura II Pastikan Ketersediaan Kursi Penumpang di Periode Mudik dan Libur Lebaran 2024
"Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Gopprera dalam keterangan resmi, Jumat (5/4).
Selain tidak hadir menghadap KPPU, Batik Air juga disebut tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat. PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi yang hadir dalam pertemuan dengan KPPU juga belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Sementara, maskapai lain yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU.
Baca juga : Pemerintah Harus Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran
Gopprera menegaskan para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
"Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan KPPU," tegas Gopprera.
Setelah pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket pesawat yang melonjak, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Baca juga : KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
"Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada," pungkas Gopprera.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat bicara soal pernyataan KPPU yang meminta tujuh maskapai penerbangan, termasuk Garuda, tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024. Ia mengeklaim pihaknya tidak mematok harga tiket pesawat secara tinggi saat periode tersebut.
Baca juga : Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat
"Kita nggak pernah naikkan harga (tiket) kok," ujar Irfan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/3).
Ia mengaku tiket pesawat yang dijual Garuda tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Harga tiket pesawat kami itu sesuai TBA. Kami pasti selalu turut dengan aturan pemerintah," pungkas Irfan.
(Z-9)
Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia akan mulai menerapkan program diskon tarif tiket pesawat sebesar 50% mulai besok, Jumat (6/5).
Check in pesawat online makin mudah! Panduan lengkap cara check in online, hemat waktu di bandara. Terbang nyaman, tanpa antre! Klik sekarang!
HARGA tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode Lebaran 2025 akan turun sekitar 14%. Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhy saat rapat kerja Komisi V DPR.
Keberadaan moda transportasi udara sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang secara geografis merupakan wilayah kepulauan.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) menurunkan tarif jasa kebandarudaraan dan arif Pelayanan Jasa Pendaratan dengan adanya penurunan tiket pesawat selama lebaran
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
PENGAMAT penerbangan Alvin Lie berpandangan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memberatkan perusahaan maskapai.
Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau, yang masih dibahas oleh tim satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat.
Direktur eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan harga avtur bukanlah penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat domestik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan pemerintah berencana menurunkan harga avtur untuk tekan harga tiket pesawat terbang.
PENGAMAT penerbangan Alvin Lie menilai harga publikasi avtur di Indonesia sejauh ini masih kompetitif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved