Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan menggali informasi penyebab kenaikan harga tiket saat ini. Proses pemanggilan dilaksanakan KPPU antara Selasa, 26 Maret hingga Selasa, 2 April 2024.
Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air. Anggota KPPU Gopprera Panggabean menjelaskan dalam pertemuan, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket, serta penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi tujuh. hari sebelum dan setelah lebaran.
Dalam rilis sebelumnya, KPPU menyatakan akan memanggil tujuh maskapai yang menjadi terlapor dan terbukti bersalah dalam melakukan kartel harga tiket. KPPU dalam keputusannya telah mewajibkan para terlapor memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. Kewajiban tersebut berlaku selama dua tahun sejak 18 September 2023.
Baca juga : Angkasa Pura II Pastikan Ketersediaan Kursi Penumpang di Periode Mudik dan Libur Lebaran 2024
"Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan," ungkap Gopprera dalam keterangan resmi, Jumat (5/4).
Selain tidak hadir menghadap KPPU, Batik Air juga disebut tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU terkait penjelasan kenaikan harga tiket pesawat. PT Lion Air dan PT Wings Air Abadi yang hadir dalam pertemuan dengan KPPU juga belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU.
Sementara, maskapai lain yakni PT Garuda Indonesia, Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU.
Baca juga : Pemerintah Harus Awasi Harga Tiket Jelang Lebaran
Gopprera menegaskan para maskapai harus mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Mereka harus kooperatif untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha.
"Menyikapi berbagai respon para maskapai yang menjadi terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan putusan KPPU," tegas Gopprera.
Setelah pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil travel agent untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut. Khususnya yang berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, seperti harga tiket pesawat yang melonjak, frekuensi penerbangan dan sebagainya.
Baca juga : KPPU Minta 7 Maskapai Tak Naikkan Harga Tiket Gila-gilaan di Masa Mudik Lebaran
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku para maskapai dalam mematuhi Putusan KPPU a quo, sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.
"Jika terdapat indikasi, KPPU dapat menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan awal perkara inisiatif atas dugaan pelanggaran yang ada," pungkas Gopprera.
Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra angkat bicara soal pernyataan KPPU yang meminta tujuh maskapai penerbangan, termasuk Garuda, tidak menaikkan harga tiket secara signifikan atau tidak wajar menjelang mudik Lebaran 2024. Ia mengeklaim pihaknya tidak mematok harga tiket pesawat secara tinggi saat periode tersebut.
Baca juga : Warga Australia Harus Tukar Ginjal dengan Tiket Pesawat
"Kita nggak pernah naikkan harga (tiket) kok," ujar Irfan saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (16/3).
Ia mengaku tiket pesawat yang dijual Garuda tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Harga tiket pesawat kami itu sesuai TBA. Kami pasti selalu turut dengan aturan pemerintah," pungkas Irfan.
(Z-9)
Alvin menegaskan bahwa seluruh maskapai penerbangan yang izin usahanya masih berlaku adalah maskapai yang aman dalam melakukan penerbangan.
BARU-BARU ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluhkan mahalnya harga tiket pesawat langsung dari Jakarta ke Aceh.
Selama periode nataru ini, pelanggan dapat menikmati potongan harga hingga 22% untuk pembelian tiket rute domestik
MENTERI Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi angkat bicara terkait tingginya harga tiket pesawat menuju Aceh pascabanjir bandang di provinsi tersebut.
Ingin mendapatkan tiket pesawat Jakarta-London dengan harga terjangkau? Simak tips dari Traveloka berikut ini.
termasuk tiket liburan Natal dan tahun baru yang berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Tiket mahal terjadi karena bertepatan memasuki libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2026 maka khusus penerbangan ke Medan mengalami peningkatan harga.
Budi menjelaskan karena pada saat itu memasuki libur Natal dan Tahun baru (Nataru) 2026 maka khusus penerbangan ke Medan mengalami peningkatan.
Pada semester I 2024, Garuda mencatat kerugian sebesar Rp1,54 triliun. Perseroan pelat merah itu mencatatkan pembengkakan beban usaha yang besar.
PENGAMAT penerbangan Alvin Lie berpandangan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memberatkan perusahaan maskapai.
Kemenhub masih menunggu hasil rekomendasi kebijakan tarif tiket pesawat udara terjangkau, yang masih dibahas oleh tim satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat.
Direktur eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengungkapkan harga avtur bukanlah penyebab utama mahalnya harga tiket pesawat domestik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved