Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pengamat: Penurunan Harga Tiket Pesawat Memberatkan Bisnis Maskapai

Insi Nantika Jelita
17/11/2024 12:47
Pengamat: Penurunan Harga Tiket Pesawat Memberatkan Bisnis Maskapai
Aktivitas penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.(Dok. Antara)

PENGAMAT penerbangan Alvin Lie berpandangan rencana pemerintah menurunkan harga tiket pesawat saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan memberatkan perusahaan maskapai karena memengaruhi kelangsungan bisnis. Saat ini, katanya, maskapai telah menanggung biaya operasional pesawat yang tinggi mulai dari biaya awak pesawat, bahan bakar avtur, biaya sewa, asuransi dan lainnya.

"Jangan membuat kebijakan pencitraan yang populis. Nanti kalau industri penerbangan kolaps satu per satu siapa yang mau bertanggung jawab? Karena efek dari penurunan tiket pesawat ini membuat maskapai merugi," ujar Alvin kepada Media Indonesia, Minggu (17/11).

Menurutnya, salah satu yang mempengaruhi mahalnya tiket pesawat ialah tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Jika pemerintah ingin menurunkan harga tiket pesawat, maka  tarif PPN pada tiket domestik perlu dikerek ke bawah. Namun, alih-alih turun, justru pemerintah menetapkan tarif PPN naik dari sebelumnya 11% di 2024 menjadi 12% mulai Januari 2025. Hal ini sesuai aturan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selain itu, mengkaji besaran retribusi bandara lewat komponen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang berbeda-beda di setiap bandara komersial tergantung kondisi bandara.

"Konsumen cuma tahu harga tiket naik jelang musim libur. Padahal yang naik itu pajaknya dan retribusi bandara. Kalau pemerintah mau menurunkan harga tiket, turunkan pajaknya dan retribusi bandaranya," tegas Alvin.

Ia menuturkan jika pemerintah bisa menurunkan tarif PPN, pajak avtur, kemudian biaya masuk dan pajak impor komponen dan suku cadang pesawat di tahun depan, diperkirakan harga tiket pesawat penerbangan akan menyusut sekitar 15%-17%.

"Kalau PPN untuk tiket domestik dan pajak avtur dipangksa, itu otomatis harga tiket yang dibayar konsumen itu bisa turun," ucapnya.

Dihubungi terpisah, ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi berpendapat keberadaan Satuan Tugas (Satgas) Penurunan Harga Tiket Pesawat tidak efisien. Seharusnya, pemerintah melalui kementerian terkait bisa mengeksekusi langsung penurunan tiket pesawat dengan mengurangi atau penghapusan pajak yang dibebankan kepada maskapai dan konsumen.

"Keberadaan satgas itu tidak perlu, buang-buang waktu dan tenaga. Kalau mau menurunkan tiket pesawat ya hapus saja pungutan pajak-pajak yang dibebankan ke maskapai dan konsumen, termasuk PPN," ucapnya.

Pemerintah didorong untuk memberikan solusi terbaik agar jangan sampai penurunan tiket pesawat menjelang libur Nataru memukul bisnis maskapai yang baru pulih usai diterpa pandemi covid-19.  

"Jangan hanya maskapai saja yang diinjak dengan penurunan tarif. Tapi, mau tidak pemerintah menghapus atau mengurangi pajak-pajak yang membebani operasional pesawat?" pungkasnya. (Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya