Headline

Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.

Diduga Abaikan Hak Konsumen soal Bagasi, Maskapai Internasional Dilayangkan Somasi

Akmal Fauzi
04/3/2026 19:35
Diduga Abaikan Hak Konsumen soal Bagasi, Maskapai Internasional Dilayangkan Somasi
Azas Tigor Nainggolan(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENGAMAT Transportasi sekaligus advokat dari Kantor Hukum ASTINA, Azas Tigor Nainggolan, melayangkan surat somasi pertama kepada manajemen Singapore Airlines (SQ) pada Selasa, 3 Maret 2026. Langkah hukum ini ditempuh sebagai tindak lanjut atas keluhan penumpang asal Indonesia, Maria R (MR), terkait penanganan bagasi dan kualitas pelayanan maskapai.

Persoalan ini bermula dari penerbangan rute Melbourne–Singapura–Jakarta pada 2 Maret 2026 dengan nomor penerbangan SQ 218 dan SQ 950. Meski bagasi klien telah berstatus checked-through, koper tersebut dilaporkan tidak ditemukan saat penumpang tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Akibat insiden ini, MR disebut tidak dapat menghadiri acara keluarga yang telah direncanakan.

Pihak ASTINA menyatakan bahwa klien beserta orangtuanya tidak mendapatkan bantuan informasi yang memadai mengenai keberadaan bagasi (live tracing) setibanya di bandara tujuan. Selain masalah teknis bagasi, pihak kuasa hukum juga menyoroti interaksi antara penumpang dengan oknum petugas maskapai di Jakarta berinisial "A".

Maskapai penerbangan internasional tidak boleh semena-mena terhadap penumpang Indonesia. Bagasi hilang tanpa kejelasan adalah bentuk kelalaian serius dan pelanggaran hukum. Lebih parah lagi ketika konsumen yang dirugikan justru ditantang untuk menggugat,” kata Azas Tigor dalam pernyataannya, Rabu (4/3). 

Ia mengungkapkan bahwa kejadian serupa sebelumnya pernah dialami oleh keluarga klien pada Januari 2026 dalam penerbangan Business Class rute Paris–Singapura. Saat itu, koper milik keluarga klien dilaporkan pecah, namun klaim perbaikan dari petugas di Bandara Changi disebut belum terealisasi hingga kini.

Dalam perspektif hukum, Tigor menilai tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Berdasarkan aturan tersebut, maskapai memegang tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap bagasi penumpang selama berada dalam pengawasan mereka.

Surat somasi telah disampaikan secara langsung ke kantor perwakilan Singapore Airlines di kawasan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta, pada pukul 14.21 WIB. Pihak maskapai diberikan waktu selama 14 hari untuk memberikan tanggapan resmi.

Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ditemukan kesepakatan, ASTINA berencana melaporkan kasus ini kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).  (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya