Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi Nailul Huda menilai batasan rasio defisit anggaran 3% terhadap PDB sudah tepat. Sehingga dirinya meminta agar pemerintahan baru tidak perlu melakukan revisi UU Keuangan Negara dengan menaikan batasan rasio tersebut, termasuk rasio hutang terhadap PDB di angka 60%.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) itu menyebut adanya batasan tersebut untuk mencegah pemerintah melakukan belanja secara ugal-ugalan. Anggaran negara harus dikelola secara prudent untuk menjaga kesehatan fiskal di tengah tantangan global saat ini.
"Dibuatnya batasan rasio defisit anggaran 3% terhadap PDB adalah mencegah pemerintah yang berjalan melakukan belanja negara secara ugal-ugalan dan menjunjung pengelolaan anggaran yang prudent," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Baca juga : Banggar Sebut Prabowo-Gibran Bakal Komitmen Jaga Batas Defisit di Angka 3%
Begitu pula dengan rasio hutang harus diperhatikan sehingga tidak menyebabkan beban hutang di masa depan.
"Sedangkan rasio hutang terhadap PDB 60% adalah turunan batasan defisit anggaran untuk menjaga hutang tidak terlampau tinggi dan menjadi beban pemerintahan selanjutnya. Jika hal tersebut diubah, maka yang akan menanggung adalah pemerintah yang berjalan dan pemerintahan selanjutnya yang akan menanggung hutang yang ugal-ugalan," kata Nailul.
Bila batasan rasio defisit dan hutang dinaikkan, maka dampak ekonomi bisa bertambah parah. Mengingat saat ini hutang Indonesia sudah cukup tinggi dan beban bunga juga ikut memberatkan anggaran negara.
Baca juga : Level Defisit Anggaran Masa Transisi Harusnya Rendah
"Ekonomi akan semakin stunting karena kebutuhan pembayatan hutang dan bunga hutang meningkat. Celah fiskal untuk program pembangunan menyempit. Ini yang terjadi apabila diutak-atik batasan ini," tandasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pemerintahan baru Prabowo-Gibran berencana menaikan rasio defisit anggaran dan juga hutang. Namun, hal itu dibantah Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang menyebut Prabowo-Gibran komit untuk tidak mengutak-atik UU Keuangan Negara.
"Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap 3%, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo," kata dia. (Z-6)
Salah satunya, realisasi program Makan Siang Gratis (MBG) tercatat sebesar Rp36,6 triliun per 21 Februari.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pastikan pemerintah tak akan naikkan tarif pajak PPh 21 meski ada rekomendasi IMF. Fokus perkuat daya beli & ekonomi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan mengubah batas defisit anggaran sebesar 3 persen, meskipun menargetkan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi fiskal Indonesia tetap terkendali.
Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut Rp32,1 triliun telah dicairkan untuk Program Makan Bergizi Gratis 2026, dorong PDB dan UMKM.
INDONESIA masih dihantui oleh ekonomi bayangan. Ekonomi bayangan (Shadow economy) digambarkan sebagai keseluruhan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah.
Badan Pusat Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kinerja perekonomian nasional yang solid di sepanjang 2025 dengan pertumbuhan sebesar 5,11% secara tahunan
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2025 mencapai 5,39%.
Hal yang sering sekali terlihat kurang dalam pemanfaatan cagar budaya disebabkan oleh titik berat dan bobotnya lebih berat kepada komersialisasi pariwisata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved