Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT ekonomi Nailul Huda menilai batasan rasio defisit anggaran 3% terhadap PDB sudah tepat. Sehingga dirinya meminta agar pemerintahan baru tidak perlu melakukan revisi UU Keuangan Negara dengan menaikan batasan rasio tersebut, termasuk rasio hutang terhadap PDB di angka 60%.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) itu menyebut adanya batasan tersebut untuk mencegah pemerintah melakukan belanja secara ugal-ugalan. Anggaran negara harus dikelola secara prudent untuk menjaga kesehatan fiskal di tengah tantangan global saat ini.
"Dibuatnya batasan rasio defisit anggaran 3% terhadap PDB adalah mencegah pemerintah yang berjalan melakukan belanja negara secara ugal-ugalan dan menjunjung pengelolaan anggaran yang prudent," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (9/7).
Baca juga : Banggar Sebut Prabowo-Gibran Bakal Komitmen Jaga Batas Defisit di Angka 3%
Begitu pula dengan rasio hutang harus diperhatikan sehingga tidak menyebabkan beban hutang di masa depan.
"Sedangkan rasio hutang terhadap PDB 60% adalah turunan batasan defisit anggaran untuk menjaga hutang tidak terlampau tinggi dan menjadi beban pemerintahan selanjutnya. Jika hal tersebut diubah, maka yang akan menanggung adalah pemerintah yang berjalan dan pemerintahan selanjutnya yang akan menanggung hutang yang ugal-ugalan," kata Nailul.
Bila batasan rasio defisit dan hutang dinaikkan, maka dampak ekonomi bisa bertambah parah. Mengingat saat ini hutang Indonesia sudah cukup tinggi dan beban bunga juga ikut memberatkan anggaran negara.
Baca juga : Level Defisit Anggaran Masa Transisi Harusnya Rendah
"Ekonomi akan semakin stunting karena kebutuhan pembayatan hutang dan bunga hutang meningkat. Celah fiskal untuk program pembangunan menyempit. Ini yang terjadi apabila diutak-atik batasan ini," tandasnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa pemerintahan baru Prabowo-Gibran berencana menaikan rasio defisit anggaran dan juga hutang. Namun, hal itu dibantah Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah yang menyebut Prabowo-Gibran komit untuk tidak mengutak-atik UU Keuangan Negara.
"Setahu saya dari tim Pak Prabowo, sebagai presiden terpilih, khusus untuk UU Keuangan Negara, defisit komit tetap 3%, belum ada perubahan apapun, dan itu interaksi saya dengan Pak Prabowo," kata dia. (Z-6)
Lemahnya pengawasan terlihat dari tidak adanya upaya menelusuri pemegang saham maupun perusahaan afiliasi dari wajib pajak tersebut.
Justru di tengah kondisi shortfall penerimaan pajak, langkah bersih-bersih semacam ini menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Tekanan fiskal yang dihadapi saat ini tidak semata bersifat siklikal, melainkan mulai menunjukkan karakter struktural, terutama dari sisi penerimaan negara yang belum sepenuhnya pulih.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
Pinjaman kepada pemda tanpa didahului peningkatan kemandirian fiskal dan kualitas belanja sama saja menambah risiko keuangan daerah
Pemerintah menyatakan perekonomian Indonesia sepanjang 2025 tetap menunjukkan ketahanan dan kinerja yang solid meskipun dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global.
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menargetkan pertumbuhan PDB industri pengolahan non migas (IPNM) 2026 di angka 5,51%.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontribusi PDB sektor ini pada 2024 sebesar Rp1.611,2 triliun atau 7,28% dari PDB nasional melebihi pertumbuhan PDB nasional 5,03%.
Komponen pengeluaran yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB kuartal III 2025 adalah konsumsi rumah tangga sebesar 53,14%.
Perlambatan ini mencerminkan normalisasi musiman setelah periode hari raya keagamaan pada kuartal sebelumnya, yang biasanya mendorong konsumsi rumah tangga lebih tinggi.
OJK menyebut berdasarkan dari International Data Center Authority (IDCA) ekonomi digital telah berkontribusi lebih dari 15% terhadap PDB global di 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved