Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpandangan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) produk impor tekstil tidak membereskan pokok masalah yakni serbuan produk impor ilegal.
Barang impor seperti pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas yang masuk ke Indonesia wajib menanggung bea masuk lebih tinggi daripada yang tidak dikenakan BMTP dan BMAD. Namun, aturan ini dianggap tak efektif karena barang-barang impor ilegal akan diperjualbelikan dengan sangat murah di Tanah Air.
"Yang dikhawatirkan itu harga pokok dari luar negeri tetap dijual murah di sini. Sehingga, barang-barang ilegal impor itu tetap akan marak. Kebijakan BMTP dan BMAD tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya," ungkap Ristadi kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).
Baca juga : Efektifkah Bea Masuk Menahan Laju Impor?
Dia menjelaskan kondisi hilir industri tekstil dalam negeri sudah dibanjir produk impor, baik itu legal dan ilegal berupa pakaian jadi, sepatu, tas dan lainnya. Mayoritas barang berasal dari Tiongkok. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Tiongkok merajai suplai produk pakaian dan aksesori rajutan (HS 61) di Indonesia dengan penguasaan 38,76% dari total barang dan memasok 30,28% barang pakaian dan aksesori bukan rajutan (HS 62) selama Januari-Maret 2024
Secara umum, impor legal pakaian jadi pada Maret dan April 2024 sebesar 2,20 ribu ton dan 2,67 ribu ton, berdasarkan data Kementerian Perindustrian. Lalu, impor tekstil tercatat sebesar 138,2 ribu ton di Maret dan 109,1 ribu ton pada April lalu.
"Kalau produk tekstil impor ilegal itu sulit dihitung secara pasti. Tahu-tahu sudah dipasaran dengan ciri-ciri harganya sangat murah dibandingkan harga umumnya. Masalah ini yang belum dibereskan pemerintahan," tuturnya.
Baca juga : Kemenperin Dorong Industri Tekstil Agar Tahan Banting
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto juga berpendapat langkah pemerintah yang menerapkan kembali aturan BMTP dan BMAD tidak bisa memulihkan kondisi industri TPT yang terpuruk. Banyak pabrik-pabrik tekstil yang telah bangkrut dan melakukan putusan hubungan kerja (PHK) ke karyawan.
"Apakah dengan aturan ini bisa memulihkan industri TPT, tentu saja tidak. Ketentuan ini hanya satu cara dari sekian banyak hal yang perlu disikapi oleh pemerintah," tegasnya.
API, lanjutnya, memberikan masukan-masukan kepada pemerintah untuk memulihkan kondisi industri TPT yakni dengan mempermudah izin usaha hulu ke hilir, mengoptimalkan tindakan pengamanan (safeguard) dengan membatasi jumlah impor barang, kemudian menyiapkan sumber daya manusia (SDM) kompeten untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dan lainnya.
"Jadi, memperbaiki kondisi industri TPT ini obatnya nggak cuma satu,"
(Z-9)
Pameran ini jadi momentum bagi para perajin lokal untuk memamerkan produk mereka.
Pavilion Indonesia untuk pertama kalinya hadir dalam Source Fashion, yang merupakan pameran tekstil dan produk tekstil terbesar di Inggris dan Eropa.
Selain membutuhkan ketekunan serta kesabaran, pelaku UMKM juga perlu berkolaborasi dan berinovasi.
Acara di Bandung ini bertujuan untuk menampilkan berbagai pengembangan produk tekstil oleh Sritex dari mulai benang hingga kain
ahun ini menjadi saat yang tepat bagi partai politik (parpol) dan relawannya untuk berbelanja alat peraga kampanye selengkap mungkin
Terdapat 85 buah koleksi kain tenun yang dipamerkan.
Awal tahun ini di Juni, Komisi Eropa telah mengumumkan bea masuk tambahan sebesar 38,1% pada kendaraan listrik Tiongkok.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Ada beberapa pokok perubahan yang harus diketahui oleh importir, antara lain objek dan subjek penerima fasilitas, adanya pihak ketiga, dan syarat permohonan penerbitan fasilitas.
RENCANA pengenaan bea masuk atas produk bertransmisikan elektronik atau digital di Indonesia belum menemui titik terang. Sebab pembahasan yang dilakukan di WTO masih cukup alot.
Menkeu merinci, pendapatan negara mencapai Rp2.035,6 triliun atau naik 3,1% (yoy) swdangkan belanja negara sebesar Rp1.967,9 triliun atau naik 2,8% (yoy).
Kebijakan tersebut diberikan agar perseroan tidak terbebani dengan penugasan yang diberikan oleh pemerintah. Insentif juga dimaksudkan untuk mempercepat masuknya beras dari luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved