Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi berpandangan aturan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT) produk impor tekstil tidak membereskan pokok masalah yakni serbuan produk impor ilegal.
Barang impor seperti pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas yang masuk ke Indonesia wajib menanggung bea masuk lebih tinggi daripada yang tidak dikenakan BMTP dan BMAD. Namun, aturan ini dianggap tak efektif karena barang-barang impor ilegal akan diperjualbelikan dengan sangat murah di Tanah Air.
"Yang dikhawatirkan itu harga pokok dari luar negeri tetap dijual murah di sini. Sehingga, barang-barang ilegal impor itu tetap akan marak. Kebijakan BMTP dan BMAD tidak menyentuh akar persoalan sesungguhnya," ungkap Ristadi kepada Media Indonesia, Rabu (26/6).
Baca juga : Efektifkah Bea Masuk Menahan Laju Impor?
Dia menjelaskan kondisi hilir industri tekstil dalam negeri sudah dibanjir produk impor, baik itu legal dan ilegal berupa pakaian jadi, sepatu, tas dan lainnya. Mayoritas barang berasal dari Tiongkok. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Tiongkok merajai suplai produk pakaian dan aksesori rajutan (HS 61) di Indonesia dengan penguasaan 38,76% dari total barang dan memasok 30,28% barang pakaian dan aksesori bukan rajutan (HS 62) selama Januari-Maret 2024
Secara umum, impor legal pakaian jadi pada Maret dan April 2024 sebesar 2,20 ribu ton dan 2,67 ribu ton, berdasarkan data Kementerian Perindustrian. Lalu, impor tekstil tercatat sebesar 138,2 ribu ton di Maret dan 109,1 ribu ton pada April lalu.
"Kalau produk tekstil impor ilegal itu sulit dihitung secara pasti. Tahu-tahu sudah dipasaran dengan ciri-ciri harganya sangat murah dibandingkan harga umumnya. Masalah ini yang belum dibereskan pemerintahan," tuturnya.
Baca juga : Kemenperin Dorong Industri Tekstil Agar Tahan Banting
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto juga berpendapat langkah pemerintah yang menerapkan kembali aturan BMTP dan BMAD tidak bisa memulihkan kondisi industri TPT yang terpuruk. Banyak pabrik-pabrik tekstil yang telah bangkrut dan melakukan putusan hubungan kerja (PHK) ke karyawan.
"Apakah dengan aturan ini bisa memulihkan industri TPT, tentu saja tidak. Ketentuan ini hanya satu cara dari sekian banyak hal yang perlu disikapi oleh pemerintah," tegasnya.
API, lanjutnya, memberikan masukan-masukan kepada pemerintah untuk memulihkan kondisi industri TPT yakni dengan mempermudah izin usaha hulu ke hilir, mengoptimalkan tindakan pengamanan (safeguard) dengan membatasi jumlah impor barang, kemudian menyiapkan sumber daya manusia (SDM) kompeten untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dan lainnya.
"Jadi, memperbaiki kondisi industri TPT ini obatnya nggak cuma satu,"
(Z-9)
CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pembentukan badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil.
ASOSIASI Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna membahas berbagai persoalan strategis dalam penguatan ekosistem industri tekstil nasional dari sektor hulu hingga hilir.
Pelaku industri kecil menengah (IKM) Kota Bandung siap untuk memperluas pasar ekspor, terutama melalui kemitraan manufaktur dengan pelaku industri kreatif Australia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap identitas mafia penyelundupan tekstil, baja, dan barang lainnya yang siap ditangkap.
Hingga kuartal I 2025, investasi baru di sektor industri tekstil mencapai Rp5,40 triliun, menyerap 1.907 tenaga kerja tambahan, dan menjaga total lapangan kerja pada angka 3,76 juta orang.
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
Presiden AS Donald Trump secara resmi memberlakukan kebijakan tarif resiprokal mulai tengah malam Rabu (6/8).
Indonesia Relakan Transmisi Elektronik Tak Dipungut Bea Masuk
Pemerintah, selama ini, sudah berusaha keras memberantas aktivitas impor ilegal dengan menerbitkan berbagai peraturan dan dasar hukum melarang kegiatan tersebut.
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
Indonesia menempati peringkat ke-122 secara global dan paling rendah dalam keterbukaan perdagangan di kawasan Asia Tenggara.
Pengusaha susu lokal tidak boleh hanya bergantung pada proteksi pemerintah seperti pengenaan bea masuk susu impor, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved