Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menuturkan, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri pengolahan, utamanya tekstil dan produk tekstil belum berakhir. PHK dipastikan akan terus berlanjut secara bertahap.
"PHK mungkin akan bertahap, jadi bukannya (sekaligus) semua, TPT ini memang paling terkena," ujarnya kepada pewarta seusai mengikuti seminar nasional Kajian Tengah Tahun Indef bertajuk Presiden Baru, Persoalan Lama, Selasa (25/6).
Diketahui setidaknya 13 ribu pekerja di sektor TPT menjadi korban PHK. Melemahnya permintaan dari pasar luar maupun dalam negeri disebut menjadi sebab utama bergulirnya PHK.
Baca juga : Pemerintah Pastikan akan Berpihak ke Industri TPT
Selain karena permintaan yang turun, kata Shinta, alasan lainnya ialah maraknya impor ilegal. Hal ini yang sedang ditangani oleh Apindo untuk mencegah guliran PHK, utamanya di industri TPT.
"Ini yang kemudian TPT harus di treated khusus, karena mereka tidak ada kendala dari segi impor bahan baku penolong, tapi finished goods," kata dia.
"Awalnya pemerintah mengeluarkan Permendag 36 itu mengubah dari post border ke border, itu membantu TPT, tapi industri lain banyak terkendala waktu itu dari segi impornya. Sekarang dengan begini TPT harus dibantu karena kondisinya sangat kritis. Jadi kita sekarang lagi ini (diskusi) dengan pemerintah," tambah Shinta.
Baca juga : KSPN: Sekitar 50 Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Terkena PHK Sepanjang 2024
Sebelumnya pemerintah memastikan akan memihak pada industri TPT dalam negeri yang terdampak kondisi perekonomian global. Pencarian jalan keluar itu sedianya telah dilakukan sejak dua tahun silam, hanya belum berbuah manis.
"Dari dua tahun yang lalu, itu sudah terus muncul. Pemerintah sudah melakukan pemihakan dalam bentuk untuk pengaturan di sektor tersebut. Kemarin memang ada permintaan, untuk yang orientasi ekspor menjual ke dalam negeri," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Jumat (21/6).
Rekomendasi kebijakan teknis dari kementerian terkait, lanjutnya, juga sudah disiapkan. Selain itu, stimulus fiskal untuk meringankan beban industri TPT serta berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global juga telah diberikan.
Baca juga : Gelombang PHK di Jawa Tengah Diperkirakan Berlanjut Hingga September
Selain itu, pemerintah juga akan mendorong program yang terkait dengan permesinan pada industri TPT untuk lebih efisien. Pasalnya, keadaan merugi tak terjadi secara merata meski berada di sektor yang sama.
Karenanya, penyusunan kebijakan untuk menangani permasalahan tersebut dilakukan secara menyeluruh. "Karena di satu pihak ada TPT yang bermasalah, tetapi di pihak lain ada yang ekspansi. Jadi itu harus dilihat," kata Airlangga.
"Dan juga pada saat covid pun ada perusahaan besar yang restrukturisasi. Bahkan ada yang masuk ke pengadilan, jadi kita harus melihat keseluruhan," tambahnya. (Z-10)
Selama ini, industri tekstil dalam negeri telah menyepakati skema nontarif dengan memprioritaskan penyerapan produksi lokal, dan hanya mengimpor sesuai kebutuhan.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dalam surat tersebut, Mendag mengarahkan agar rencana pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk benang filamen asal Tiongkok tidak dilanjutkan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Industri TPT saat ini menyerap lebih dari 3 juta tenaga kerja langsung, berkontribusi signifikan terhadap ekspor non-migas, serta memiliki peran penting dalam pembangunan.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
INDONESIA disebut bakal menghadapi ancaman serius dalam ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
Revisi Permendag No 8/2024 harus dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Relokasi pabrik-pabrik dari luar negeri justru berpotensi menyebabkan penutupan sejumlah pabrik di dalam negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved