Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
RENCANA Pemerintah mengenakan Bea Masuk Antidumping (BMAD) terhadap produk Benang Partially Oriented Yarn (POY) dan Drawn Textured Yarn (DTY) dinilai akan merugikan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
POY dan DTY digunakan secara luas sebagai input utama dalam proses pembuatan kain sintetis dan produk tekstil lainnya.
Ketersediaannya yang stabil dan kompetitif sangat berpengaruh terhadap keberlanjutan dan efisiensi industri hilir, seperti garmen, konveksi, dan tekstil rumah tangga.
Para pelaku usaha TPT nasional berpendapat kapasitas produksi nasional untuk POY dan DTY saat ini masih memerlukan penguatan, terutama dalam aspek volume pasokan, konsistensi kualitas, dan keterjangkauan harga.
"Produk POY dan DTY akan dikenakan BMAD dengan tarif tertinggi sebesar 42,30% tentunya akan meningkatkan biaya produksi secara signifikan," ujar Direktur PT Anggana Kurnia Putra, Wilky Kurniawan, salah satu industri TPT nasional.
Dia menegaskan, industri TPT nasional sangat bergantung pada ketersediaan POY dan DTY sebagai bahan baku utama untuk pembuatan benang.
Jika dikenakan bea masuk antidumping, harga benang akan menjadi mahal dan membuat biaya pembuatan kain juga akan semakin mahal dan pada akhirnya produk pakaian jadi ke konsumen menjadi ikut mahal.
“Dengan mahalnya bahan baku benang akan berdampak pada industri hilir dan semangat menjalankan hilirisasi akan sulit terwujud, apalagi pada pakaian jadi dan barang jadi tidak ada pengenaan BMAD atau Safeguard," ungkap Wilky Kurniawan.
Saat pelaku usaha merasa tidak dapat lagi mempertahankan usahanya, pilihan terakhir, mereka terpaksa melakukan penutupan usahanya dan melakukan PHK.
"Industri TPT nasional akan semakin terpuruk dan gugur satu per satu. Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap POY dan DTY hanya menguntungkan segelintir perusahaan” tegas Wilky.
“Biaya produksi yang tinggi dan daya beli masyarakat yang menurun menyebabkan tantangan Industri TPT nasional semakin berat, sedangkan biaya operasional industri TPT tidak dapat dipangkas, khususnya untuk membayar upah pekerja," lanjutnya.
Dia mengatakan, industri TPT nasional akan semakin terpuruk dan gugur satu per satu jika pemerintah mengenakan bea masuk anti dumping.
Jika harga jual TPT terlampau tinggi akan menurunkan minat beli masyarakat yang mengakibatkan penjualan TPT produksi lokal semakin sulit bersaing.
Di Indonesia, jumlah industri TPT kelompok besar dan sedang saat ini mencapai 5.000 lebih perusahaan. Angka tersebut belum termasuk industri TPT skala mikro-kecil yang jumlahnya hampir 1 juta.
Sebagai informasi, tenaga kerja yang terserap industri TPT mencapai 3 juta lebih di 2024.
Wilky menegaskan, sektor industri sedang menghadapi masa sulit karena kenaikan harga produk TPT lokal yang sangat sulit diserap oleh pasar lokal. Di sisi lain, perekonomian nasional sedang lesu dengan daya beli masyarakat yang menurun.
Dengan teknologi digital yang semakin canggih, sekarang masyarakat dengan mudah dapat menjangkau melalui e-commerce, untuk memperoleh harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih baik.
Dia menegaskan, pemerintah seharusnya menjaga agar minat masyarakat membeli produk lokal hasil industri TPT tetap baik sekaligus membantu mengangkat perekonomian nasional yang lesu. (Z-1)
Hingga kuartal I 2025, investasi baru di sektor industri tekstil mencapai Rp5,40 triliun, menyerap 1.907 tenaga kerja tambahan, dan menjaga total lapangan kerja pada angka 3,76 juta orang.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) menyatakan komitmennya untuk memperkuat pasokan bahan baku bagi industri tekstil dan plastik dalam negeri.
Industri tekstil nasional tengah mengalami tekanan berat disebabkan massifnya impor produk jadi dari Tiongkok sehingga mengganggu daya saing industri.
Pemerintah menyiapkan strategi baru untuk menghadapi tarif impor 19% yang dikenakan Amerika Serikat kepada Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menyambut positif penurunan tarif impor produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS) dari 32% menjadi 19%.
Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto menyambut positif tercapainya kesepakatan IEU CEPA.
Pemerintah memandang pentingnya pembenahan menyeluruh terhadap industri TPT agar mampu bertahan dan berkembang dalam lanskap persaingan yang berubah cepat.
Kebijakan resiprokal tarif yang diberikan AS telah memberikan dampak nyata terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia.
INDONESIA disebut bakal menghadapi ancaman serius dalam ekspor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor
Kenaikan daya ini menjadi langkah strategis dalam mendukung operasional industri tekstil dan serat buatan di Jawa Barat agar semakin produktif dan kompetitif.
Revisi Permendag No 8/2024 harus dapat memperkuat utilisasi industri TPT dan memperbaiki inefisiensi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved