Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pemerintah diminta memberikan perhatian lebih ke sektor industri pengolahan, utamanya tekstil dan produk tekstil (TPT). Itu harus dilakukan jika memang pemerintah masih memandang sektor tersebut penting bagi perekonomian nasional.
"Kondisi atau kasus Sritex seharusnya menjadi penambah atensi, bahwa sebetulnya dukungan dengan insentif saja tidak cukup. Harus ada kebijakan lebih besar, lebih fundamental yang diperlukan kalau ingin industri tekstil ini menjadi salah satu industri prioritas bagi pemerintah," kata Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Mohammad Faisal, Senin (3/3).
Sejatinya, tambah dia, industri TPT dalam negeri telah meronta dan menjerit sejak beberapa tahun ke belakang. Itu karena geliat industri tersebut tersendat, imbas kondisi global, maraknya barang impor, baik yang legal maupun ilegal. Itu semua diperparah oleh kebijakan pemerintah yang sangat tidak mendukung.
Permasalahan dan tantangan industri TPT tak berhenti di sana. Pasalnya, tingkat penjualan industri sektor tersebut juga melambat lantaran daya beli masyarakat yang melemah. Hal itu menambah dan melengkapi penderitaan industri TPT di dalam negeri.
"Ditambah lagi ekspor juga, dinamika terakhir dari terpilihnya Trump, itu pasti akan melakukan trade barriers yang lebih, sehingga akan menghalangi juga ekspor TPT," kata Faisal.
"Padahal TPT ini selama ini menikmati fasilitas GSP dari pemerintah AS. Separuh dari ekspor TPT kita adalah ke AS. Jadi tekanannya banyak sekali, ditambah lagi dengan permasalahan yang kekinian," tambahnya.
Lebih lanjut, Faisal menuturkan, persoalan yang menimpa Sritex juga perlu menjadi sarana refleksi semu pihak. Menurutnya, itu tak sepenuhnya disebabkan oleh faktor regulasi, melainkan faktor lain yang selama ini kurang diperhatikan.
"Yang terjadi pada Sritex ini kita perlu melihat lebih jauh, bukan hanya di tataran kebijakan, tapi juga di tataran mikro, sampai ke korporasinya, bagaimana dari sisi manajemen di tingkat korporasi, jadi itu perlu dilihat di samping faktor kebijakan," pungkasnya. (E-3
)
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
Harli belum bisa memastikan kehadiran bos Sritex itu. Iwan dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 09.00 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli mengatakan, pencegahan untuk Iwan berlaku selama enam bulan. Dia akan dipanggil penyidik, dalam waktu dekat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Iwan Kurniawan berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Bos Sritex itu kini tidak bisa ke luar negeri dalam waktu enam bulan.
PT Merak Chemicals Indonesia (MCCI), produsen Purified Terephthalic Acid (PTA) yang bergerak di sektor hulu industri tekstil, menerima penghargaan Best Liaison Contact dari
Badan Kejuruan Kimia Persatuan Insinyur Indonesia menyoroti lambannya kepastian regulasi terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk partially oriented yarn-drawn textured yarn.
Usulan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap Impor Benang Filamen Tertentu oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dinilai akan memberatkan Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Kunjungan ini untuk mendapatkan informasi secara langsung di lapangan mengenai kondisi industri yang banyak menyerap tenaga kerja itu.
POY dan DTY merupakan bahan baku penting bagi industri tekstil berbasis poliester dan diwacanakan akan dikenakan tarif tertinggi bea masuk antidumping sebesar 42,30%.
Dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menambah jumlah karyawan baru lebih dari 5.000 orang melalui proses rekrutmen terbuka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved