Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
DIREKTUR Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti mengungkapkan bahwa hingga saat ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belum mengeluarkan aturan teknis terkait pengelolaan dana ASN oleh BP Tapera. Hal itu menjadi alasan BP Tapera belum bisa melakukan collection atau pengumpulan dana.
"Tentang ASN, kita tahu di ASN yang berhak mengeluarkan aturan pelaksanaan adalah Menteri Keuangan. Ibu Menteri sampai saat ini belum mengeluarkan hal tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/6).
Astera menyebut aturan tersebut belum dikeluarkan lantaran BP Tapera merupakan lembaga pengelola dana. Sebagai lembaga pengelola dana, perlu terus dimonitor dan diawasi termasuk oleh OJK, mengingat dana yang akan dikelola tidak sedikit.
Baca juga : Gaji ASN Naik di 2024, Pagu Anggaran Kemenkeu Naik Rp3,7 Triliun
"Karena kita tahu ini adalah lembaga pengelola dana. Lembaga pengelola dana tidak bisa ujuk-ujuk langsung. Ini juga selalu dimonitor kemudian kami dari segi kebijakan," kata dia.
Menurutnya, BP Tapera harus terus diperbaiki dan ditingkatkan dari segi tata kelola. Saat ini dengan manajemen yang baru diharapkan pengawasan OJK semakin kuat dan bisa dilakukan kepatuhan yang baik dan juga dari sisi pelaksanaan kebijakan juga dipantau melalui komite dan sekretariat. Kemudian juga dilakukan audit baik oleh akuntan publik maupun oleh BPK.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho membenarkan bahwa pihaknya belum melakukan collection atau pengumpulan dana dari masyarakat. BP Tapera fokus pada perbaikan tata kelola untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Baca juga : Efisiensi Anggaran Kemenkeu Capai Rp2,12 Triliun
"Kami terus mencermati berbagai masukan, saran dan juga dinamika yang berkembang di masyarakat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola atas pengelolaan dana yang sampai saat ini belum kita kelola," ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan khususnya untuk pengembalian hak kepesertaan eks Bapertarum, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN kemudian validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan. BP Tapera juga terus berkolaborasi dengan lembaga lain seperti BP Taspen, Pemda bahkan dengan PWNI untuk men-tracing peserta maupun ahli waris yang belum diketahui melalui berbagai kanal.
"Kita juga melakukan sosialisasi melalui berbagai kanal medsos. Tujuannya melindungi hak peserta dan pengembalian hak peserta pada saat berakhir kepesertaan," imbuhnya.
Baca juga : Menkeu: Pencairan THR Lebaran Capai Rp11,47 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Andra Sabta menyebut bahwa pengawasan terhadap BP Tapera dilakukan komite dan OJK. Pengawasan terus ditingkatkan mulai dari penyerahan, pemupukan dan pengembalian dana peserta.
"OJK melalui POJK 20/2022 itu tentang pengawasan Tapera itu ruang lingkup pengawasan mencakup kepada aktivitas penyelenggaraan Tapera, mencakup fungsi, tugas dan penyelenggaraan Tapera dalam pengelolaan Tapera yang meliputi penyerahan, pemupukan dan pengembalian dana, kemudian juga pengelolaan aset dan lainnya," jelasnya.
Dengan pengawasan yang dilakukan OJK dan komite, BP Tapera diharapkan bisa mendapat kepercayaan masyarakat. Dan pengelolaan dana yang dilakukan pun bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga : Pakar Hukum: Menkeu Harus Berani Pecat ASN Curang
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menambahkan bahwa latar belakang BP Tapera mengelola dana masyarakat tentu dengan niat memberi fasilitas rumah yang layak bagi semua warga. Sebab disadari angka backlog tidak bisa sepenuhnya dipenuhi dengan sumber dana pemerintah saja.
"Sehingga ini dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah pusat, daerah dan masyarakat, secara gotong royong," ucapnya.
Dari sisi APBN pemerintah mempunyai program namanya FLPP yang secara konsisten hingga 2023 bisa disalurkan mencapai 229 ribu unit. Namun angka ini masih jauh dibandingkan dengan backlog yang mencapai 9,9 juta.
BP Tapera juga dengan dana yang berasal dari Bapertarum hanya mampu menyalurkan dengan relatif kecil dibanding dengan FLPP.
Akan tetapi bila digabungkan, kedua program ini diharapkan mampu menyalurkan lebih banyak rumah bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dalam jangka panjang BP Tapera inilah yang akan menjadi satu-satunya yang bertanggung jawab memberikan rumah kepada masyarakat," tandasnya. (Z-8)
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait dengan rendahnya gaji dosen dan guru di Indonesia menuai kritik tajam berbagai kalangan.
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved