Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
BURSA Efek Indonesia (BEI) akhir-akhir ini memberlakukan skema full periodic call auction (FCA). Skema FCA ialah metode lelang berkala secara penuh, dimana transaksi saham bukan berdasarkan permintaan dan penawaran, melainkan berdasarkan jumlah volume lot pada transaksi harga tertentu yang ditentukan oleh sistem. Skema FCA yang disebut diterapkan terhadap saham-saham yang naik itu, dianggap merugikan.
"Sehingga setelah diberlakukannya skema FCA ini selanjutnya saham-saham tersebut turun 10% setiap harinya yang tentunya ini merugikan para investor saham dan juga menurunkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia," ujar praktisi pasar modal, Onggowijaya kepada wartawan, Minggu (2/5) .
Onggo, sapaan Onggowijaya, menilai kebijakan BEI justru bukan melindungi kepentingan investor saham khususnya investor retail. Tapi malah sebaliknya.
Baca juga : Investor Milenial Disarankan Hati-Hati dalam Bermain Saham
"Bagaimana mungkin regulator yang seharusnya melindungi kepentingan investor retail justru membuat/menerapkan kebijakan FCA yang merugikan investor saham," kata Onggo.
"Ketika harga suatu saham naik tentu hal itu menguntungkan investor saham, sehingga apabila setelah diterapkannya FCA oleh BEI dan kemudian harga saham menjadi turun 10% setiap hari maka artinya BEI justru adalah patut diduga sebagai pihak yang merugikan investor saham," imbuhnya.
Menurut Onggowijaya, suatu transaksi saham berdasarkan skema FCA justru mengandung unsur judi atau untung-untungan. Karena investor saham tidak tahu pada jumlah/volume lot berapa terjadi transaksinya. Ini berbeda apabila suatu harga saham diperdagangkan berdasarkan demand and supply.
Baca juga : Investor Ritel Diimbau Pantau Aksi Korporasi dan Saham Berpotensi Delisting
"Sangat lucu BEI sebagai regulator justru berkontribusi terhadap penurunan harga saham dimana harga saham tersebut sesugguhnya sedang naik, sebaliknya harga saham-saham yang turun terus seringkali justru dibiarkan oleh BEI. Ada apa?" papar Onggo.
"Bukankah kalau harga saham naik, investor taking profit maka investor membayar pajak? Jika dengan skema FCA investor jadi menebak-nebak akan membeli atau menjual di harga berapa pada volume berapa," jelas Onggo.
Dia mengaku saat ini terus mengamati saham-saham yang akhir-akhir ini terkena skema FCA.
Baca juga : IHSG Jumat 17 Mei : Berpeluang menguat Seiring Sentimen Domestik dan Global
"Ini kok BEI sepertinya malah memberlakukan suatu skema yang mengandung unsur judi?" kata dia.
Menurut Onggo, para investor saham di pasar modal merasa resah atas skema FCA yang diberlakukan oleh BEI. Apalagi, kata dia menjadi aneh jika skema ini dikenakan terhadap saham-saham yang sedang naik, bukannya terhadap saham-saham yang turun harganya.
"Berbagai bentuk keresahan tampak dari media sosial dan keluhan dari investor saham dalam forum-forum saham dan media elektronik," jelas dia.
Baca juga : BEI Belum akan Cabut Suspensi WIKA
Lebih lanjut, Onggowijaya yang juga merupakan advokat, meminta kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk mulai menyelidiki BEI dalam penerapan kebijakan-kebijakan yang sesungguhnya merugikan negara dari pendapatan pajak itu.
"Sejak republik ini berdiri rasanya belum ada pejabat Bursa Efek Indonesia terkena kasus hukum padahal perputaran uang dan pendapatan pajak dari lalu lintas transaksi saham cukup besar," kata dia.
"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mulai melakukan penyelidikan mengapa BEI menerapkan kebijakan FCA yang sesungguhnya merugikan masyarakat sebagai investor sekaligus merugikan negara karena menghambat pendapatan pajak yang seharusnya dapat diterima lebih besar apabila perdagangan saham itu didasarkan pada supply and demand," sambungnya.
Ia menegaskan, apabila BEI benar mau melindungi investor atau masyarakat, bukan dengan cara menerapkan FCA. Apabila diberlakukan pun, kata Onggo seharusnya diterapkan pada saham-saham yang mengalami penurunan harga, bukan malah terhadap saham yang harganya sedang naik.
"Kan ini jadi lucu investor yang untung malah dipaksa rugi, tetapi investor yang rugi malah dibiarkan," tandas Onggowijaya. (Z-8)
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat pasar derivatif domestik dengan meluncurkan lima saham baru sebagai underlying kontrak berjangka saham (KBS).
Pencatatan sukuk ini merupakan hasil dari konsistensi dan komitmen bank dalam menjawab tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif dan dinamis.
AKTIVITAS perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode 23–26 Juni 2025 menunjukkan tren pelemahan di hampir seluruh indikator utama.
Hingga 28 Mei 2025, total nilai transaksi Repo di SPPA mencapai Rp100,85 triliun, dengan rata-rata transaksi harian mencapai Rp2,86 triliun.
BEI mencatat pergerakan pasar modal Indonesia selama pekan pertama Juni 2025 menunjukkan indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 0,87%.
Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Kristen Indonesia (FEB UKI) bekerja sama dengan Mirae Asset Sekuritas dan Bursa Efek Indonesia, menyelenggarakan seminar nasional
CHEK juga membukukan laba bersih Rp5,26 miliar dalam periode yang sama
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif pada perdagangan saham selama sepekan pada periode 14–18 Juli 2025.
MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Program RISE To IPO sebagai solusi pembiayaan alternatif bagi usaha menengah.
Merujuk data Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek SMIL pada Mei, investor pemegang saham SMIL naik hingga 3.217 menjadi 9.027 investor dari bulan sebelumnya hanya 5.810 investor.
KINERJA pasar saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama sepekan perdagangan atau pada Senin-Jumat, 16–20 Juni 2025 menunjukkan tren pelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved