Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERTAMINA Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/5).
Baca juga : Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Ega.
Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. (Mir/Z-7)
Rumah BUMN Pertamina Tojo Una-Una, bersama Bank Mandiri menggelar kegiatan Sosialisasi Legalitas Usaha (NIB) dan Optimalisasi Transaksi Perbankan.
BAHAN bakar avtur Pertamina siap mendukung keberangkatan 221 ribu jemaah haji asal Indonesia dari 13 bandara embarkasi haji.
Pertamina Patra Niaga menyiapkan 95.700 kiloliter (kl) avtur untuk mendukung kelancaran penerbangan Haji 2025 di 13 bandara embarkasi seluruh Indonesia.
Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman dan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Kota Kupang.
Pertamina Patra Niaga menyalurkan tambahan tabung gas elpiji 3 kg di luar pasokan normal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY).
Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk melakukan pembenahan dengan meningkatkan layanan dan program menarik di SPBU. Langkah itu dilakukan demi mengoptimalkan layanan bagi para pelanggan.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Dalam pasal 11 ayat 10 peraturan AFC, setiap tim wajib meminta izin kepada asosiasi anggota AFC untuk melaksanakan pertandingan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved