Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTAMINA Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/5).
Baca juga : Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Ega.
Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. (Mir/Z-7)
Pertamina Patra Niaga bersama para stakeholder meninjau langsung kesiapan fasilitas distribusi energi serta memastikan operasional penyaluran BBM dan LPG berjalan dengan baik.
PT Pertamina Patra Niaga memperkuat keandalan distribusi energi nasional melalui optimalisasi sistem monitoring armada kapal berbasis teknologi Smartship.
Melalui sistem RTC, aktivitas penyaluran energi dipantau secara digital guna memastikan operasional mobil tangki berjalan sesuai standar keselamatan dan keamanan operasional perusahaan.
Pertamina Patra Niaga memperkuat pemberdayaan perempuan melalui program TJSL di 49 wilayah Indonesia. Sebanyak 695 perempuan mendapat pendampingan ekonomi dan sosial.
Dari total armada tersebut, 266 kapal melayani pengangkutan BBM dan Avtur, 27 kapal mengangkut Crude Oil, 45 unit melayani distribusi LPG, serta 7 unit mendukung pengangkutan Petrochemical
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Israel dinilai melanggar Pasal 13 terkait perilaku ofensif dan pelanggaran prinsip fair play, serta Pasal 15 mengenai diskriminasi dan pelecehan rasis dalam Aturan Disiplin FIFA (FDC).
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Hilangnya nyawa dalam insiden terbaru ini adalah bukti nyata bahwa pendekatan persuasif tanpa ketegasan hukum tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved