Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERTAMINA Patra Niaga memberikan surat teguran kepada 12 SPBE (stasiun pengisian bulk elpiji) yang disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.
Itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ujar Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo seperti dikutip dari siaran pers, Minggu (26/5).
Baca juga : Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 14,4 Juta Tabung Elpiji 3 Kg
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi. "Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," kata Ega.
Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," tuturnya.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. (Mir/Z-7)
PT Pertamina Patra Niaga menyediakan layanan air minum isi ulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Pertamina Patra Niaga memasok tambahan tabung LPG 3 kg di luar pasokan normal di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng dan DIY).
Pertamina memanfaatkan berbagai moda transportasi agar distribusi energi tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Menyambut momen libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pertamina Patra Niaga menghadirkan berbagai promo spesial melalui MyPertamina.
Pertamina Patra Niaga, menerapkan kebijakan penyesuaian harga berupa diskon rata-rata 10% dari Posting Price avtur di 37 bandara strategis yang dikelola Angkasa Pura.
Kapal membawa 9 unit Truk Tangki LPG (Skid Tank) yang dikirim dari Integrated Terminal Lhokseumauwe, serta tambahan 5 mobil tangki BBM.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved