Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencucian uang oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba diduga menggunakan nama orang lain atau nominee dengan nilai lebih dari Rp100 miliar.
Pengamat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan cyber security Muhammad Akbar Ilma menjelaskan TPPU sebetulnya memiliki tiga tahap yaitu placement, layering, dan integrating. Dalam tahap awal TPPU yakni placement atau pencucian uang kerap ditempatkan dalam sistem keuangan.
"Masuknya dana dalam sistem keuangan salah satunya melalui perbankan. Di sinilah peran penting perbankan untuk pencegahan TPPU sebagai salah satu pintu masuk sumber dana pencucian uang," ujar Akbar dalam pernyataannya, Sabtu (11/5/2024).
Baca juga : OJK Minta Bank Blokir Rekening terkait Judi Online
Menurutnya, metode TPPU dengan menggunakan nominee tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga negara lain. Dari nominee tersebut, dana TPPU dialihkan Kembali menjadi aset berupa tanah, bangunan, emas, kendaraan, dan benda seni.
"Prinsipnya penggunaan nominee untuk mengaburkan asal-usul kekayaan. Modus ini menjadikan aset TPPU seolah-olah bersumber dari dana yang legal," ujar Akbar.
Peran sentral perbankan, menurut Akbar, dapat dilakukan lewat prosedur Know your customer (KYC) untuk setiap nasabah. KYC harus terus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan verifikasi data nasabah yang lebih mendalam.
"Bukan hanya KYC tetapi sekarang sudah kepada political expose person (PEP). Semua kegiatan transaksi nasabah, termasuk transaksi yang mencurigakan dapat dipantau. Jika sistem kontrol ini dilakukan secara intensif dan disiplin, peran perbankan tentu dapat secara efektif menurunkan tindak pidana pencucian uang," ujar Akbar. (Z-2)
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
PERKEMBANGAN teknologi blockchain yang menjadi fondasi aset kripto dinilai berpotensi kuat menjadi medium baru bagi tindak pidana pencucian uang.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenalkan aplikasi dengan sistem kecerdasan buatan (AI) bernama Trade AI.
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved