Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru

Naufal Zuhdi
06/5/2024 18:35
APSyFI: Permendag 7/2024 Buka Keran Impor Baru
Warga memilih pakaian impor bekas di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (22/3/2023).(MI/ADAM DWI.)

KEPUTUSAN pemerintah yang merelaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 7/2024 khususnya barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dinilai sebagai kemenangan bagi importir. Pasalnya, dalam aturan tersebut pemerintah tidak lagi membatasi jenis dan jumlah barang asal luar negeri bawaan PMI.

"Yang pertama, kami apresiasi kepada Kemendag. Jadi sebetulnya kami enggak happy dengan revisi ini karena memang ini membuka keran impor lagi lewat aturan relaksasi," kata Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, saat dihubungi pada Senin (6/5).

Di sisi lain, aturan terkait impor barang kiriman PMI mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 141/2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia dengan pembebasan bea masuk paling banyak US$1.500 per tahun untuk PMI.

Baca juga : Kemenko Perekonomian Jelaskan Perbaikan Permendag 36/2023

"Angka itu senilai dengan 200 pieces satu kali pengiriman (barang jadi). Kalau US$1.500 ya berarti 600 pieces baju atau celana yang diimpor. Ini gede banget, karena kalau misalkan kita mau melancong ke luar negeri, enggak mungkin bawa sampai 600 pieces," cetus dia.

Fasilitas di PMK 141 tersebut, sambung dia, banyak digunakan oleh orang-orang yang berbisnis jasa titip (jastip) dan disalahgunakan. Namun akhirnya, Kemendag telah berani untuk membatasi barang bawaan pakaian hanya lima pieces baju atau celana.

"Jadi kan fair nih, dibatasinya volume kemarin itu Kemendag diprotes jastip pakai medsos. Boleh impor banyak, barang bawaan boleh, pelancong ke luar negeri bawa oleh-oleh boleh, tetapi kalau lebih dari 5 pieces bayar dong bea masuknya, bayar pajaknya, kan ada tata caranya. Artinya kalau dia bawa lebih dari 5 pieces ke sini banyak itu, bukan lagi traveler, tetapi pedagang," jelasnya.

Baca juga : Tuai Protes, Permendag 36/2023 Dicabut

Ia pun menilai bahwa pekerja migran asli hanya akan membawa barang kiriman seperti pakaian dari luar negeri tidak lebih dari 20 pieces dan mereka pun biasanya pulang tiga tahun sekali. Maka dari itu, APSyFI menganggap relaksasi ini justru lebih ditujukan untuk importir bukan pekerja migran.

"Pekerja migran itukan pulang paling 3 tahun sekali, enggak setiap tahun. Itu pun bawa oleh-oleh enggak mungkin sampai 200 pieces sampe 600 pieces setahun. Itu bukan pekerja migran. Itu importir migran namanya," ungkap dia.

Endus ada permainan

Selain itu, dirinya mengendus ada permainan antara Bea Cukai dengan para importir atau para jastiper akibat penerbitan Permendag 7/2024. "Ini kan jadi enggak bisa negosiasi nih (Bea Cukai) ketika sudah dibatasi lima pieces dengan para jastiper. Dia ojog-ojog lah BP2MI. Caranya menyerang personal Pak Mendag yang dibilang tidak bermoral dan tidak punya empati kepada pahlawan devisa. Ini mainannya oknum Bea Cukai sama kroni-kroninya dengan atas nama BP2MI," imbuh dia.

Lebih lanjut, Redma juga menyatakan bahwa BP2MI memiliki anggota sebanyak 200-300 ribu. Namun hal tersebut berbeda dengan data dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menyatakan bahwa terdapat 4,5 juta orang yang tidak terdaftar di BP2MI.

"Artinya kalau yang tidak terdaftar itu ikut di Portal Peduli WNI, 4,5 juta orang itu bisa menggunakan fasilitas masukin barang US$1.500 per tahun. 600 pieces per tahun dikali 4,5 juta orang, berapa miliar baju itu? Jadi ini sebetulnya fasilitas ini omong kosong saja dari Bea Cukai. Oknum-oknumnya sebenarnya terlibat. Mereka bukan memfasilitasi pekerja migran, tetapi mereka memfasilitasi importir under control Bea Cukai," tandasnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya