Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung pemerintah apabila ingin mereview kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang mengakibatkan ambruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri.
"Namun selain itu perlu diperhatikan beberapa hal berikut seperti rendahnya revitalisasi mesin-mesin produksi baru di sektor tekstil-garmen nasional sehingga output produk yang dihasilkan oleh industri nasional lebih rendah, kurang cost-efficient, dan kurang ramah lingkungan dibandingkan produk-produk serupa dari negara pesaing," ujar Shinta saat dihubungi, Kamis (26/12).
Shinta pun menyoroti soal semakin berkurangnya daya saing akses pasar produk garmen/tekstil nasional di pasar-pasar tujuan ekspor utama. Hal ini terlihat jelas pasca berlakunya EU-Vietnam Free Trade Area (FTA), di mana terjadi peralihan demand produk garmen dari Indonesia ke Vietnam karena preferensi pasar yang lebih besar yang dimiliki oleh eksportir garmen asal Vietnam ke EU, dibandingkan akses pasar yang dimiliki oleh eksportir asal Indonesia.
Selama ini, sambung Shinta, ekspor garmen-tekstil Indonesia sangat tergantung pada skema preferensi GSP plus yang diberikan secara unilateral oleh EU kepada Indonesia. Namun, skema preferensi ini akan berakhir seiring dengan meningkatnya level kesejahteraan Indonesia (menjadi negara upper middle income).
"Oleh karena itu, demand garmen EU sudah lebih banyak beralih ke Vietnam yang memiliki skema preferensi perdagangan yang lebih bersaing melalui FTA. Ini tentu menjadi tantangan bagi kinerja industri garmen nasional yang hingga saat ini tidak punya preferensi dagang lain di EU bila skema GSP tersebut hilang dalam 1-2 tahun mendatang karena CEPA Indonesia dengan EU pun bahkan belum diselesaikan," terangnya.
Shinta menegaskan, industri tekstil-garmen nasional adalah salah satu industri yang mengalami persaingan usaha yang tidak sehat di dalam negeri karena pembiaran terhadap impor-impor ilegal dan impor-impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk fenomena seperti impor via jastip, e-commerce, produk pakaian bermerek palsu maupun impor pakaian bekas/donasi dr luar negeri.
"Impor-impor seperti ini sangat jarang ditindak tegas pembenahan secara struktural oleh pemerintah pun tidak terlihat meskipun produk-produk pakaian impor ilegal tersebut bisa dengan mudah beredar dan ditemui oleh konsumen di pasar hingga merugikan pangsa pasar/kinerja industri garmen nasional. Karena sifatnya yang ilegal, perlu penegakan hukum dan pembenahan struktural bila impor-impor seperti ini ingin diberantas untuk melindungi industri garmen nasional," bebernya
Selain itu, Shinta menyatakan bahwa kurangnya kemampuan Indonesia untuk mendeteksi aktivitas dumping dari negara lain terhadap industri nasional di sektor tekstil dan garmen. Pasalnya, Indonesia tidak memiliki kapabilitas, instrumen maupun pengalaman yang mumpuni dalam penyelidikan anti-dumping dan anti-subsidi yang efektif di lapangan.
"Karena itu, aktivitas-aktivitas persaingan dagang yang tidak sehat ini tetap terjadi dan tentu saja Permendag 8/2024 tidak bisa menjadi “magic remedy” untuk mengatasi permasalahan ini bagi sektor garmen. Saya harap pemerintah dan masyarakat memahami bahwa isu kinerja sektor garmen yang ada saat ini adalah isu kompleks yang harus dibenahi dari berbagai aspek," tandasnya. (Fal/M-3)
KELANGKAAN beras medium dan premium terjadi selama sepekan terakhir di sejumlah minimarket di Jawa Barat (Jabar). Konsumen terus mendapati kosongnya rak-rak beras.
ASOSIASI Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melanggar regulasi terkait pengupahan yang berlaku saat ini.
Gugatan ini lantaran revisi UMP dari semula naik 0,85% menjadi 5,1% dalam Kepgub tersebut dinilai tidak sah.
"Program ini dibuat untuk memberikan bantuan permodalan dengan bunga rendah bagi keluarga pekerja atau buruh di industri yang tercatat sebagai warga Kota Tangerang,"
Karena pro dan kontra kebijakan besaran UMP 2022 itu, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menurunkan UMP Jakarta 2022 menjadi Rp4,5 juta.
Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP. Selain itu, Majelis Hakim juga membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Arif Sabdo Yuwono menilai perlu adanya penguatan pengawasan pada produsen untuk menjalankan peta jalan pengurangan sampah plastik.
Pemerintahan Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 dilarang.
Orang yang banyak uang akan mudah meloloskan barang bawaan dari luar yang melebihi batasan jumlah muatan jika sudah bekerja sama dengan oknum petugas.
PEMERINTAH didesak untuk segera menerbitkan aturan larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah US$100 atau setara Rp1,5 juta di e-commerce.
PEMERINTAH memutuskan melarang platform media sosial melakukan transaksi penjualan produk layaknya perniagaan elektronik (e-commerce).
TIKTOK diminta bijak terhadap keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memisahkan fungsi sosial media dan e commerce.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved