Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemendag Beberkan Urgensi Penerbitan Permendag 18 Tahun 2024

Naufal Zuhdi
19/8/2024 23:28
Kemendag Beberkan Urgensi Penerbitan Permendag 18 Tahun 2024
Minyak goreng dijajakan di sebuah supermarket di Tangerang.(MI/AGUNG WIBOWO)
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Adapun urgensi penerbitan peraturan ini yang pertama adalah menyesuaikan besaran domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET) yang merupakan salah satu upaya mendorong realisasi domestic market obligation (DMO).

"Karena pasar ekspor produk turunan kelapa sawit yang menurun serta menyesuaikan harga CPO yang mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan sebelumnya," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang di Kantor Kemendag pada Senin (19/8).

Urgensi kedua, sambung Moga, dengan diterbitkannya Permendag 18 Tahun 2024 diharapkan akan mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah.

Baca juga : Terbitkan Permendag 16/2024, Mendag Tambah Syarat Impor Barang

"Hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan dengan minyak goreng curah. Minyak goreng kemasan juga lebih mudah didistribusikan, minim product loss, bebas kontaminasi, dan dapat disimpan dalam waktu relatif lama," terangnya.

Urgensi ketiga, lanjut dia, dengan adanya Permendag 18 Tahun 2024 diharapkan pendistribusian minyak goreng rakyat untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan, atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat, serta ketercapaian harga jual di masing-masing level distribusi dan harga eceran tertinggi dapat berlangsung secara optimal.

"Yang keempat, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan," imbuhnya.

Baca juga : Disperindag Jabar Tunggu Permendag untuk Terapkan HET MinyaKita

Moga pun menjelaskan bahwa setidaknya ada 4 pokok pengaturan dalam Peraturan Negeri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024. Pertama adalah ketentuan tata niaga minyak goreng sawit kemasan.

Pokok aturan tersebut akan mengatur serta mengutamakan perdagangan minyak goreng dalam bentuk kemasan dengan ketentuan menggunakan kemasan yang tidak mudah rusak, memenuhi syarat tara pangan sesuai Peraturan Perundang-Undangan, yaitu SNI dan izin edar Badan POM dan berukuran maksimal 25 kilogram atau 27,5 liter dalam berbagai bentuk.

Pokok aturan kedua adalah tata kelola program minyak goreng rakyat. Aturan tersebut, jelas Moga, mengatur beberapa perubahan ketentuan skema DMO minyak goreng rakyat.

Baca juga : Harga Minyak Goreng sudah Naik Tinggi di Tasikmalaya

"DMO minyak goreng rakyat bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan bentuk kontribusi pelaku usaha industri turunan kelapa sawit ke dalam negeri melalui penyediaan minyak goreng kemasan merek Minyakita. Lalu, bentuk DMO minyak goreng rakyat hanya dalam bentuk Minyakita, sebelumnya dapat berbentuk CPO dan minyak goreng curah," sebutnya.

Kemudian, di pokok aturan tersebut juga mengatur penyesuaian harga eceran tertinggi Minyakita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Selanjutnya adalah penambahan ukuran Minyakita 500 mili liter melengkapi kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter pada ketentuan sebelumnya.

Pokok aturan ketiga ialah pengakuan DMO MGR menjadi hak ekspor atas penerimaan DMO di D1 BUMN pangan dan D2 atau pengecer apabila D1 bukan BUMN pangan. Dan pokok aturan yang terakhir adalah ketentuan penggunaan merek Minyakita sebagai satu-satunya DMO minyak goreng rakyat.

Baca juga : HET Minyakita Naik, Harga Pangan Gunakan Minyak Goreng Terkerek

"Produsen dan pengemas yang akan memproduksi Minyakita wajib memiliki surat persetujuan penggunaan merek dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui inatrade.kemendag.go.id atau dapat disampaikan secara langsung," tandasnya.

Lebih lanjut, sanksi dan pengawasan yang diberlakukan kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18 Tahun 2024 akan diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk Minyakita dari peredaran, hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai taraf pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu untuk ketentuan peralihan, pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah paling lambat hingga 90 hari ke depan.

"Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan Minyakita dengan kemasan berisi informasi HET lama namun harga jual dengan HET baru paling lambat hingga 90 hari ke depan. Pelaku usaha yang memproduksi minyak kita di luar ketentuan DMO minyak goreng rakyat yang ukurannya 0,8 sampai 0,9 ml masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan," imbuhnya.

Dengan adanya Permendag Nomor 18 Tahun 2024, Moga berharap produsen, pengemas, distributor, dan pengecer minyak goreng serta eksportir produk turunan kelapa sawit agar dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan dalam Permendag nomor 18 tahun 2004 sejak diundangkan yaitu pada 14 Agustus tahun 2024 dan masuk dalam Lembaran Negara nomor 482 pada 18 Agustus tahun 2024. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya