Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Disperindag Jabar Tunggu Permendag untuk Terapkan HET MinyaKita

Naviandri
25/7/2024 23:29
Disperindag Jabar Tunggu Permendag untuk Terapkan HET MinyaKita
Pedagang menunjukkan minyak goreng Minyakita.(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

KENDATI Kementerian Perdagangan (Kemndag) telah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng subsidi merek MinyaKita dari Rp14.000 per liter menjadi Rp15.700 per liter. Namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) belum menerapkan harga minyak goreng MinyaKita berdasarkan HET terbaru.

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperidag Jabar), Eem Sujaenah Kamis (25/7) mengungkapkan, bahwa saat ini aturan tersebut belum diterapkan di wilayah Jabar. Karena aturan tersebut masih dalam proses finalisasi di Kemendag, sebelum resmi diterbitkan.

"Untuk HET MinyaKita sendiri kami sudah berkomunikasi langsung dengan Direktur Bapokting Bahan Pokok dan Penting Kemendag. Terkait dengan kenaikan HET MinyaKita menjadi Rp15.700. Namun ternyata saat ini belum keluar aturannya, dan masih dalam proses harmonisasi," jelas Eem.

Baca juga : HET Baru Dinilai Berpotensi Lancarkan Distribusi MinyaKita

Menurut Eem, Disperindag Jabar sendiri masih menunggu salinan aturan terkait kenaikan HET MinyaKita. Sebelum betul-betul menerapkan kenaikan harga di pasaran. Karena, harus ada dasar hukum yang kuat sebelum menerapkan aturan tersebut.

"Sekarang kita masih menunggu dulu Permendagnya, karena kalau hanya secara lisan belum bisa ditindaklanjutinya, sebelum ada aturan yang betul-betul mengaturnya," ujarnya.

Tapi lanjut Eem, berdasarkan informasi yang didapat dari Kemendag, Insyaallah minggu depan peraturannya sudah keluar. Sekarang masih dalam proses harmonisasi. Kalau sudah ada aturannya, tentunya Disperindag akan melakukan osialisasi kepada masyarakat.

Baca juga : Produksi Sawit dan CPO Nasional Surplus, Pengamat: HET Minyakita Tak Perlu Dinaikkan

Dengan demikian untuk saat ini harga MinyaKita, dipasaran masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 tahun 2022 tentang HET minyak goreng subsidi.

"Sesuai Permendag harga MinyaKita masih di Rp14.000 per liter, sedangkan hanga minyak goreng curah Rp15.500 per kilo. Kita tunggu saja peraturan dari menteri terbarunya keluar atau diberlakukan," tutur Eem.

Seperti diinformasikan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto, bahwa berdasarkan hasil kajian Badan Kebijakan Perdagangan (BKP), dengan metode regulatory impact assessment (RIA) yang menunjukkan dampak kenaikan HET MinyaKita kepada inflasi diprediksi di kisaran 0,09-0,14 persen.

Dampak kenaikan HET MinyaKita kepada inflasi diprediksi 0,09-0,14 persen yang dinilai relatif kecil. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner