Wamenaker Sebut Keluhan APSyFI soal 250 Ribu PHK Akibat Impor Ilegal Pantas Dicermati

Naufal Zuhdi
18/12/2024 18:45
Wamenaker Sebut Keluhan APSyFI soal 250 Ribu PHK Akibat Impor Ilegal Pantas Dicermati
Petugas memeriksa bukti kain gulungan impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea dan Cukai, Cikarang(ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

WAKIL Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyebut bahwa keluhan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen (APSyFI) bahwa impor ilegal memperburuk kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) pantas dicermati serta dicari tahu apakah benar atau salah.

“Atas keluhan APSyFI semua pihak sebaiknya bijaksana, mencari tahu apakah keluhan ini benar atau tidak. Kalau benar, perlu kerja sama semua pihak, sebab impor ilegal menyangkut kehidupan buruh,” kata pria yang akrab disapa Noel di Jakarta, Rabu (18/12).

Noel menegaskan, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menindak masalah yang dikeluhkan APSyFI. Akan tetapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya mengurusi pekerja/buruh.

“Kami hanya bisa mengatakan, keluhan APSyFI pantas dicermati semua pihak. Kalau salah kita pantas mengingatkan APSyFI. Tetapi kalau benar, semua pihak perlu bekerja sama untuk mengakhiri impor ilegal yang melemahkan lapangan kerja,” kata Wamenaker.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengungkapkan, sepanjang dua tahun terakhir, impor illegal membanjiri pasar domestik. “Hingga tahun 2024, 60 pabrik tutup, 250.000 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ucap Redma, Selasa (17/12).

Menurutnya, pada 2021 ketika Covid-19 sedang melanda, impor dari Tiongkok sempat dihentikan. Namun ketika kebijakan lock down berakhir dan impor dari Tiongkok dibuka kembali, produk ilegal kembali membanjiri pasar.

Impor ilegal bukan hanya melemahkan TPT, tetapi juga industri petrokimia bahan baku utama tekstil, yaitu Purified Terephthalic Acid (PTA). Ia menilai kondisi ini bisa memicu Indonesia memasuki deindustrialisasi. (Fal/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya